Polres Magetan Tangkap 6 Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu, 1 Pelaku IRT

Polres Magetan Tangkap 6 Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu, 1 Pelaku IRT

Magetan (TintaSantri.com) – Polres Magetan menangkap 6 tersangka pengedar dan pengguna sabu. Salah satu tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT).

Keenam tersangka tersebut adalah TAM (25) seorang IRT asal Desa Winongo, Manguharjo, Kota Madiun, YEP (25) warga Desa Kranggan, Geger, Kabupaten Madiun, NU (24) warga Desa Plangkrongan, Poncol, Magetan, WA (25) warga Desa Ngancar, Plaosan, Magetan.

Dua orang dari laporan polisi (LP) berbeda yakni EP (32) warga Desa Cepoko, Panekan, Magetan dan SP (44) warga Desa Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Keenam tersangka merupakan pengedar dan salah satunya, EP, adalah pengguna.

Kasus pertama yang melibatkan IRT ini bermula ketika polisi mendapat kabar bahwa empat orang di dalam mobil Daihatsu Ayla bernomor AE 1763 DL hendak mengedarkan sabu. Mereka dicegat polisi saat melintasi Tol Kentangan (Ringroad) menuju Desa Kentangan, Sukomoro, Magetan.

“Empat orang yakni TAM, YEP, NU, dan WA berada di dalam mobil. Di dalam mobil, terdapat 1,01 gram sabu dalam klip plastik bening, lengkap dengan timbangan elektrik digital. Barang bukti disita polisi. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri Magetan. , Senin (29/8)./2022)

Kasus kedua adalah EP, yaitu pengguna yang mendapatkan metamfetamin dari SP. Berawal saat tersangka EP menelepon seseorang di Jalan Raya Cepoko dan kemudian polisi menduga EP membawa sabu. Setelah ditangkap, ternyata benar ada sabu seberat 0,33 gram di dalam bungkus rokok.

“Setelah kasusnya berkembang, ternyata EP mendapat barang dari SP. SP yang merupakan montir di bengkel sepeda motor juga ditangkap polisi saat berada di bengkel. Dari tangan SP polisi menyita 2 buah pipet kaca, korek api, handphone, gunting, dan satu kartu ATM,” lanjut Ridwan.

EP dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, SP dijerat pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Ridwan berpesan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada tindak pidana. Apalagi narkoba, selain merugikan keuangan, juga merugikan kesehatan. [fiq/beq]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *