Siap-siap! Ini Peraturan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2023

Siap-siap! Ini Peraturan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2023

Surabaya (TintaSantri.com) – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan tidak akan lagi menyelenggarakan proses seleksi penerimaan perguruan tinggi negeri (PTN) baru pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan melalui Instagram @ltmptofficial pada Minggu (11/9/2022). Dalam postingannya, LTMPT mengunggah Pengumuman Resmi LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) tidak lagi melakukan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dari PTN,” tulis LTMPT.

Namun, mengacu pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan PTN.

Dalam proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, terdapat tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi, Seleksi Nasional Berbasis Tes dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan bagi peserta seleksi dan calon mahasiswa baru di PTN. Berikut adalah persyaratannya:

  1. Ikut dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
  2. Memiliki ijazah asli atau sertifikat kelulusan di pendidikan menengah
  3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN
  4. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi dan telah mendaftar ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui Surat Keputusan Pimpinan PTN

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi peserta seleksi atau calon mahasiswa baru berdasarkan jalur masing-masing.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pemilihan ini didasarkan pada dua komponen. Komponen pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran minimal 50 persen dari bobot penilaian.

Sedangkan komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran penunjang untuk Prodi yang dituju, portofolio, dan/atau capaian paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Kedua komponen persentase tersebut akan ditentukan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Sementara itu, mata pelajaran pendukung dan capaiannya akan ditentukan oleh Menteri.

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa yang mengikuti jalur ini adalah:

  1. Mahasiswa tingkat akhir di pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
  2. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik yang baik dan konsisten.
  3. Memasukkan kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah;
  4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  5. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik yang baik dan konsisten serta masuk dalam kuota ranking terbaik di sekolah akan ditentukan oleh Kementerian.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Dalam seleksi nasional berdasarkan tes, komponen penilaian dilakukan untuk mengukur:

  1. Potensi kognitif
  2. penalaran matematis
  3. Literasi dalam bahasa Indonesia
  4. Literasi dalam bahasa Inggris

Perlu diketahui, dalam seleksi nasional berdasarkan tes, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Selain portofolio, PTN juga diperbolehkan menambahkan persyaratan lain untuk program studi yang membutuhkan keahlian tertentu.

Berikut persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes:

  1. Mahasiswa tingkat akhir di pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
  2. Lulusan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) tahun.

Seleksi Mandiri oleh PTN

Seleksi mandiri oleh PTN didasarkan pada seleksi akademik. Untuk menghindari kecurangan, ada beberapa peraturan yang perlu dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah tes seleksi mandiri.

Dalam peraturan terbaru, sebelum pelaksanaan tes seleksi mandiri, paling sedikit PTN mengumumkan informasi kepada publik sebagai berikut:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing Program Studi/fakultas;
  2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri dari: tes mandiri, tes kolaboratif melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian mahasiswa lain yang dipersyaratkan.
  3. Besaran biaya atau cara penentuan besarnya biaya yang dikenakan bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pelaporan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) Kementerian jika mereka memiliki bukti awal pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Selanjutnya setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga perlu mengumumkan kepada masyarakat informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lolos seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. Jangka waktu sanggahan adalah 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara sanggahan hasil seleksi; dan
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melapor melalui saluran pelaporan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) Kementerian jika mereka memiliki bukti awal atau pelanggaran aturan.

(tidur sebentar)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *