Usai Minum Obat Kuat, Pria Paruh Baya di Sumenep Tega Rudapaksa Bocah

Sumenep (TintaSantri.com) – Polres Sumenep menangkap ZT (46), warga Kecamatan Lenteng. Pria tersebut diduga tega melakukan perbuatan cabul dan kekerasan dengan korban yang masih di bawah umur.

“Korban dicabuli dan berhubungan seks di rumah pelaku,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (26/7/2022).

Kejadian tragis ini bermula saat pelaku yang sedang mengendarai mobil melintas di Jalan Raya Pakandangan Barat. Saat itu, pelaku melihat korban hendak menyeberang.

Beberapa saat kemudian, pelaku menghentikan mobilnya. Kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil, meski tidak saling kenal.

Agar korban patuh, pelaku memberikan iming-iming Rp. 50 ribu. Kemudian, pelaku membawa korban dengan mobilnya ke rumahnya di Kecamatan Lenteng.

“Di dalam mobil, pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban. Kemudian pelaku memancing korban, mereka akan menambah Rp. 1 juta asalkan mengikuti keinginannya,” kata Widiarti.

Korban kemudian dibawa ke ruangan tempat pelaku melampiaskan nafsunya. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban sendirian di kamar.

“Korban kemudian kabur dan duduk di dekat toko milik warga di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Korban menangis dan menceritakan kejadian yang menimpa pemilik toko tersebut,” jelas Widiarti.

Pemilik warung ini membawa korban ke Kepala Desa (Kades) Daramista. Kepala desa Daramista kemudian menghubungi polisi untuk melaporkan apa yang terjadi pada korban.

“Tidak lama kemudian, petugas menangkap pelaku. Kemudian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian korban bermotif kotak-kotak. Bagian depan baju korban robek. Kemudian juga diamankan syal putih dan celana biru, ” kata Widiarti.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua buah cincin batu akik berwarna ungu dan kuning, serta sebuah mobil berwarna putih milik pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50.000 yang diberikan kepada korban oleh pelaku.

“Selain itu, anggota kami juga mengamankan 5 bungkus obat kuat bertulisan buaya jantan dan tongkat arab. Obat kuat itu digunakan sebelum melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelasnya.

Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016. 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Widiarti. [tem/beq]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *