TINTA SANTRI
  • HIKMAH
  • FIQIH
  • KITAB TERJEMAH
  • TIPS
  • APLIKASI
  • DESAIN
No Result
View All Result
TINTA SANTRI
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home FIQIH

Begini Cara Mensucikan Kasur Yang Terkena Najis

admin by admin
September 26, 2021
in FIQIH
0
ADVERTISEMENT
414
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tintasantri.com – kali ini Ngadmin akan membahas cara mensucikan kasur yang terkena najis. tema ini menarik karena, sepertinya akan sangat sulit sekali bagi kita untuk mencuci kasur yang sangat berat, ternyata cara mensucikan kasur yang terkena najis tidak sesulit itu. Karena pada dasarnya islam adalah agama yang memudahkan bukan mempersulit.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
Begini Cara Mensucikan Kasur Yang Terkena Najis
Begini Cara Mensucikan Kasur Yang Terkena Najis

BacaJuga

Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2022: Puasa Dzulhijjah, Arafah Sampai Tarwiyah

Hewan Qurban Dan Problematikanya Yang Harus Anda Perhatikan

BAYAR DAFTAR HAJI DULU ATAU BERANGKAT UMROH DULU ?

Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Kita mungkin pernah mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain melekat di tengah-tengah karpet atau kasur. Untuk menyucikannya, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, lalu mencucinya: menyiram langsung air ke area najis atau keseluruhan permukaan kasur atau karpet hingga barang najis itu benar-benar hilang. 

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan, apalagi untuk jenis karpet berbulu atau kasur berbusa, dan berukuran besar, karena akan memperlukan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama. Sebenarnya ada cara yang lebih efisien dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan. Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam persoalan najis adalah warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. 

Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis ‘ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis. Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara mudah dalam menyucikannya? 

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. 

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. 

Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. 

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:

 لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً 

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78) 

Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.  Sementara air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) dapat disucikan dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kecing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya.  

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya. Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Wallahu a’lam.

Tulisan cara mensucikan kasur yang terkena najis ini, ngadmin ambil dari situs NU Online, semoga Cara Mensucikan Kasur Yang Terkena Najis ini bisa membantu dan senantiasa memberikan manfaat. Amin

ADVERTISEMENT

Related Posts

idul adha

Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2022: Puasa Dzulhijjah, Arafah Sampai Tarwiyah

Juni 30, 2022
Hewan Qurban Dan Problematikanya Yang Harus Anda Perhatikan
FIQIH

Hewan Qurban Dan Problematikanya Yang Harus Anda Perhatikan

Juni 29, 2022
BAYAR DAFTAR HAJI DULU ATAU BERANGKAT UMROH DULU ?
FIQIH

BAYAR DAFTAR HAJI DULU ATAU BERANGKAT UMROH DULU ?

Juni 28, 2022
Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online
FIQIH

Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online

Juni 13, 2022
Nikah Beda Agama bagi Wanita Muslimah Perspektif Syekh Ali Jumah
FIQIH

Nikah Beda Agama bagi Wanita Muslimah Perspektif Syekh Ali Jumah

Juni 1, 2022
FIQIH

Mengenal Asuransi Syariah

Juni 25, 2022
Leave Comment
Advertisement Banner
ADVERTISEMENT
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Sitemap

Copyright © Tinta Santri 2022 Tinta Santri - Blog Seorang Santri

No Result
View All Result
  • HIKMAH
  • FIQIH
  • KITAB TERJEMAH
  • TIPS
  • APLIKASI
  • DESAIN

Copyright © Tinta Santri 2022 Tinta Santri - Blog Seorang Santri