Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Pembahasan Pertama Kebolehan Memberikan Pahala Kepada Mayyit

Persoalan Pertama

Kebolehan Memberikan Pahala Membaca (Al-Qur’an) dan Shodaqoh Kepada Mayit, dan Sampainya Pahala Membaca (Al-Qur’an) dan Amal-Amal Kebaikan Kepada Mayit.

Hal itu merupakan permasalahan cabang khilafiyah (perselisihan pendapat di kalangan umat islam) maka tidak boleh atas keadaan itu melakukan fitnah, perbebatan, dan ingkar kepada orang yang berpendapat dan orang yang mengamalkannya, dan juga tidak kepada orang yang berbeda pendapat.

Tidak selayaknya terjadi di antara keduanya (orang yang berpendapat dan orang yang berbeda pendapat) apa yang tidak selayaknya terjadi di antara 2 saudara muslim. Jika orang yang melarang memiliki sandaran (dalil dan alasan) maka sesungguhnya bagi yang lainnya (orang yang membolehkan) memiliki sandaran (dalil dan alasan) seperti itu juga.

Imam Ibnu Taimiyah telah benar-benar berpendapat, “Sesungguhnya seorang mayit bisa mendapatkan kemanfaatan dari bacaan Al-Qur’an (dari orang yang masih hidup) sama halnya seperti dia bisa mendapatkan kemanfaatan dari ibadah maliyyah seperti shodaqoh dan sebagainya”. Imam Ibnul Qoyyim mengatakan dalam Kitab Ar-Ruh, “Hal paling utama yang bisa dihadiahkan kepada mayyit adalah shodaqoh, istighfar, berdoa kepadanya, dan menunaikan haji untuknya. Adapun bacaan Al-Qur’an dan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepadanya (mayyit) secara cuma-cuma tanpa mengharapkan pahala (untuk diri sendiri), maka hal ini pun akan sampai kepadanya (mayyit) seperti halnya sampainya pahala puasa dan haji kepadanya (mayyit)”. Imam Ibnul Qoyyim juga mengatakan di tempat lain dalam kitabnya, “Hal yang lebih utama adalah menentukan niat ketika mengamalkannya bahwa pahala tersebut untuk si mayyit, dan tidaklah disyaratkan untuk melafadzkan niat tersebut”.

Hal itu merupakan pendapat yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qoyyim, yang mana dari keduanya (kedua pendapat tokoh tersebut) Syekh Hasanain Muhammad Mahluf, orang yang memberikan fatwa di Kota Mesir sebelumnya, menukil pendapat tersebut, kemudian Beliau berkata, “Para pengikut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sesungguhnya setiap orang yang melakukan ibadah baik itu berupa shodaqoh, bacaan Al-Qur’an, atau lainnya yaitu berupa ibadah-ibadah baik baginya, maka (boleh saja) memberikan pahala dari ibadah tersebut kepada muslim lain (baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup) dan pahala tersebut akan sampai kepadanya”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Imam Muhibbut Thobari meriwayatkan, “Akan sampai kepada mayyit setiap ibadah yang dilakukan untuk mayyit entah itu berupa ibadah wajib maupun ibadah sunnah”.

(Faidah) dan dari sholat sunnah, sholat 2 rokaat untuk ketentraman di dalam kubur, – Kitab Nihayatuz Zain, hal 107.

Dan diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, bahwa sesungguhnya Beliau bersabda :

لَا يَأْتِيْ عَلٰى الْمَيِّتِ اَشَدُّ مِنَ اللَّيْلَةِ الْاُوْلٰى، فَارْحَمُوْا بِالصَّدَقَةِ مَنْ يَمُوْتُ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِيْهَا اَىْ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَاٰيَةَ الْكُرْسِيِّ مَرَّةً وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ مَرَّةً وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ عَشَرَ مَرَّاتٍ وَيَقُوْلُ بَعْدَ السَّلَامِ : اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ صَلَّيْتُ هٰذِهِ الصَّلَاةَ وَتَعْلَمُ مَا اُرِيْدُ، اَللّٰهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابَهَا اِلٰى قَبْرِ فُلَانِ ابْنِ فُلَانٍ، فَيَبْعَثُ اللّٰهُ مِنْ سَاعَتِهِ اِلٰى قَبْرِهِ اَلْفَ مَلَكٍ مَعَ كَلِّ مَلَكٍ نُوْرٌ وَهَدِيَّةٌ يُؤْنِسُوْنِهُ اِلٰى يَوْمِ يُنْفَحُ فِى الصُّوْرِ

“Tidaklah datang kepada mayyit perkara yang lebih berat daripada pada malam pertama. Maka kasihanilah orang yang sudah meninggal dengan shodaqoh. Barang siapa yang tidak menemui (sesuatu untuk dishodaqohkan), maka hendaklah ia melakukan sholat dua rokaat, ia membaca di dalamnya maksudnya di setiap rokaat dari kedua rokaat, fatihah kitab (surat Al-Fatihah) sekali, ayat kursi sekali, surat Alhakumuttaka tsur (surat At-Takatsur) sekali, surat Qul huwallahu ahad (Surat Al-Ikhlas) sepuluh kali, dan membaca doa setelah salam “Ya Allah sesungguhnya aku melakukan sholat ini dan Engkau mengerti apa yang aku inginkan. Ya Allah limpahkanlah pahala sholat ini kepada kuburan fulan bin fulan (sebutkan nama keluarga yang meninggal)”. Maka Allah akan mengutus seketika itu kepadanya (mayyit) seribu malaikat, di mana setiap malaikat membawa cahaya dan hadiah untuk menentramkannya sampai hari ditiupnya sangkakala”.

Dan di dalam hadist (lain), sesungguhnya orang yang melakukan sholat tersebut (seperti hadist di atas), maka baginya pahala yang sangat jelas, yaitu dia tidak akan keluar dari dunia (meninggal) sehingga dia mengetahui tempatnya di surga. Sebagian ulama’ juga mengatakan, “Maka sangatlah beruntung bagi hamba yang mau melaksanakan sholat ini (sholat dari hadist di atas) setiap malam dan menghadiahkan pahala sholatnya kepada setiap mayyit dari kaum muslimin”. Hanya kepada Allahlah pertolongan, kemudian Syekh mengatakan :

Dan dalam Kitab Fathul Qodir, diriwayatkan dari sahabat Ali, karromallau wajhah (semoga Allah memuliakan diri beliau), dari Nabi Muhammad SAW, bahwa Beliau bersabda :

مَنْ مَرَّ عَلٰى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ اِحْدٰى عَشَرَةَ ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهَا لِلْاَمْوَاتِ اُعْطِيَ مِنَ الْاَجْرِ بِعَدَدِ الْاَمْوَاتِ

“Barang siapa melewati kuburan, dan membaca surat qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas) sebanyak 11 kali, kemudian dia memberikan pahalanya kepada orang-orang yang meninggal, maka pahala itu akan diberikan kepada sejumlah orang yang meninggal (di kuburan itu).

Dan dari sahabat Annas bin Malik :

اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ فَقَالَ السَّائِلُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ اِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوْتَانَا وَنَحُجُّ عَنْهُمْ وَنَدْعُوْ لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذٰلِكَ اِلَيْهِمْ ؟ قَالَ نَعَمْ اِنَّهُ لَيَصِلُ اِلَيْهِمْ وَاَنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمْ بِالطَّبْقِ اِذَا اُهْدِيَ اِلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi SAW pernah ditanyai, kemudian si penanya berkata : Wahai Rosulullah sesungguhnya kami bershodaqoh kepada orang-orang mati kami, menunaikan haji untuk mereka, dan berdoa untuk mereka, apakah hal itu akan sampai kepada mereka ?. Rosulullah menjawab : Iya, sesungguhnya hal itu (pahalanya) akan sampai kepada mereka dan mereka akan merasa bahagia karenanya seperti halnya salah satu dari kamu yang merasa bahagia atas wadah (berisi makanan) ketika diberikan kepada mereka”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Dan dalam Kitab Washiyatul Mushthafa, (Nabi Muhammad SAW memberikan wasiat kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib) :

يَا عَلِيُّ تَصَدَّقْ عَلٰى مَوْتَاكَ فَاِنَّ اللّٰهَ وَكَّلَ مَلَائِكَةً يَحْمِلُوْنَ صَدَقَاتِ الْاَحْيَاءِ اِلَيْهِمْ فَيَفْرَحُوْنَ بِهَا اَشَدَّ مَا كَانُوْا يَفْرَحُوْنَ فِي الدُّنْيَا وَيَقُوْلُوْنَ اَللّٰهُمَ اغْفِرْ لِمَنْ نَوَّرَ قَبْرَنَا وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ كَمَا بَشَّرَنَا بِهَا

“Wahai Ali, berilah shodaqoh kepada orang matimu, karena sesungguhnya Allah memasrahkan kepada para malaikat untuk membawa shodaqoh orang-orang yang masih hidup kepada mereka, kemudian mereka merasa bahagia karena shodaqoh itu, lebih bahagia atas apapun yang ada di dunia dulu, dan mereka berdoa “Ya Allah ampunilah orang yang telah menerangi kubur kami dan berilah dia berita gembira dengan surga sebagaimana dia memberikan kegembiraan kepada kami dengan shodaqoh ini””.

Kemudian Syekh, semoga Allah memberikan rohmat kepadanya, berkata : Madzhab Syafi’i (berpendapat) sesungguhnya shodaqoh bisa sampai pahalanya kepada mayyit atas kesepakatan. Dan adapun bacaan (Al-Qur’an) pendapat yang lebih dipilih (lebih unggul) seperti dalam Syarah Kitab Al-Minhaj yaitu sampainya pahalanya (membaca Al-Qur’an) kepada mayyit dan selayaknya untuk menetapkannya karena sesungguhnya itu adalah doa.

Madzhab Maliki (berpendapat) bahwa sesungguhnya tidak ada perselisihan di dalam sampainya pahala shodaqoh kepada mayyit, sedangkan terjadi perselisihan di dalam kebolehan membaca (Al-Qur’an) untuk mayyit, pendapat asli Madzhab (Maliki) adalah memakruhkannya. Namun, ulama’-ulama’ akhir (Madzhab Maliki) berpendapat membolehkannya, dan kebolehan itu adalah adalah amalan yang telah berlaku maka pahala membaca Al-Qur’an bisa sampai kepada mayyit. Ibnu Farahun menukil (mengambil pendapat) bahwa pendapat tersebut (sampainya pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit) adalah pendapat yang lebih unggul.

 Dan di dalam Kitab Majmuk oleh Imam Nawawi (dijelaskan), seorang hakim Abu Thoyyib ditanyai tentang mengkhatamkan Al-Qur’an di dalam beberapa kuburan, beliau mengatakan, “Pahala adalah milik pembaca, sedangkan mayyit seperti orang-orang yang hadir, rohmat dan berkah sangat diharapkan baginya (mayyit)”. (Dari perkataan Abu Thoyyib tersebut menunjukkan bahwa) disunnahkan membaca Al-Qur’an di beberapa kuburan dalam makna ini. Juga, doa sesudah membaca (Al-Qur’an) lebih mendekati pada ijabah (dikabulkannya doa) dan doa dapat memberikan kemanfaatan kepada mayyit.

Imam Nawawi (Ad-Dimasyqi) telah benar-benar menukil (mengambil pendapat) di dalam Kitab Al-Adzkar dari perkumpulan sahabat-sahabat Imam Syafi’I bahwa sesungguhnya pahala membaca (Al-Qur’an) bisa sampai kepada mayyit seperti halnya Ibnu Hanbali (Imam Hambali) dan jamaah dari para ulama’ berpendapat tentang hal itu, – IH (intaha/selesai). Dari Syekh yang memberikan fatwa, yang telah disebutkan (Syekh Hasanain Muhammad Mahluf).

Dan di dalam Kitab Mizanul Kubro oleh Imam Asy-Sya’roni, “Perselisihan di dalam sampainya pahala membaca (Al-Qur’an) kepada mayyit atau tidak adanya tersampainya pahal itu adalah sesuatu yang sudah masyhur (umum dan dikenal) dan bagi setiap pendapat dari keduanya memiliki dasar”.

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah (berpendapat), sesungguhnya (kebolehan) bagi manusia untuk menjadikan pahala amalanya kepada manusia lainnya, dan dengan pendapat itulah Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) berpendapat – IH (intaha/selesai), Kitab Mizan, akhir kitab tentang jenazah.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Imam Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) berkata, “Ketika kamu memasuki pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, dan surat muawwidzatain (surat Al-Falaq dan surat An-Nas), kemudian berikanlah pahala bacaan itu kepada para ahli kubur, niscaya pahalanya akan sampai kepada mereka. Hal yang lebih utama adalah jika pembaca mengucapkan setelah menyelesaikannya, “Ya Allah sampaikanlah pahala atas apa yang sudah aku baca kepada fulan (sebutkan nama)”.

Di dalam Kitab Majmuk Salasi Rosail oleh Al-Allamah Muhammad ‘Arobi (dijelaskan) : “Sesungguhnya (menghadiahkan) bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh, pahalanya pasti akan sampai kepada mereka menurut jumhur ulama’ fiqih islam, Ahlus sunnah, meskipun dengan memberikan upah pada kenyataannya”.

Dan dari Sahabat Abu Hurairah ra berkata, Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ، ثَمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ اِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلَامِكَ لِاَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ اِلٰى اللّٰهِ تَعَالٰى

“Barang siapa memasuki kuburan kemudian dia membaca fatihah kitab (surat Al-Fatihah), qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), dan alhakumut takasur (surat At-Takatsur), kemudian dia berkata, “sesungguhnya aku memberikan pahala atas apa yang sudah aku baca dari kalam-Mu kepada ah;i kubur dari golongan mukminin dan mukminat, maka mereka mendapatkan pertolongan karenanya dari Allah yang Maha Luhur”. – IH (intaha/selesai), Syarakh Kitab Ash-Shudur.

Kembali ke Awal Terjemah Hujjah Aswaja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *