Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Persoalan Kelima

Persoalan Kelima,
Penetapan 2 Bulan, Yaitu Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal,


Pada zaman ini, tepatnya sejak mendekati pertengahan abad, di Negara Indonesia umpamanya, telah menyebar perdebatan dan bantahan di antara kaum muslimin terkait penetapan 2 bulan, yaitu Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal dalam menentukan awal Bulan Ramadhan untuk mengawali puasa dan Bulan Syawal untuk melaksanakan hari raya idul fitri.

Kami memberikan nasehat kepada orang yang ahli di bidangnya untuk menjelaskan permasalahan dnegan merujuk kepada Kitab Al-Qur’an dan As-Sunnah serta berpegangan kepada tali Allah secara keseluruhan, dan menjauhi perpecahan karena sesungguhnya puasa dan hari raya idul fitri merupakan syiar-syiar Allah yang Maha Luhur dan simbol penyatuan kalimat di atas kalimat tauhid (La ilaha Illallah). Di sini ada beberapa kajian ilmiah yang bersifat syar’i yang telah dirumuskan oleh para ulama’ dunia, yang mana kita bisa mengetahui kesimpulannya :

  1. Sesungguhnya para imam madzhab empat telah bersepakat bahwa Bulan Ramadhan tidaklah ditetapkan kecuali dengan salah satu dari 2 perkara, yaitu ruqyatul hilal (melihat bulan) atau menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika di sana terdapat hal yang bisa mencegah ruqyatul hilal (melihat bulan) baik berupa mendung, awan, debu, ataupun lainnya.
  2. Sesungguhnya mereka (para imam madzhab empat) juga bersepakat bahwa masuknya Bulan Syawal ditetapkan seperti itu, yaitu dengan ruqyatul hilal (melihat bulan). Jika bulan pada Bulan Syawal tidak bisa dilihat maka wajib menyempurnakan Bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
  3. Sesungguhnya perjalanan kaum muslimin secara keseluruhan adalah berdasarkan hal tersebut (ruqyatul hilan atau istikmal) tanpa pengecualian, karena kami tidak melihat jejak adanya perselisihan perdapat dari Ahlul Qiblat (orang islam) di luar Golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah sebelum tampaknya perselisihan pada zaman akhir.
  4. Sesungguhnya Golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan lainnya, semuanya telah bersepakat atas ketidakbolehan menggunakan metode hisab.
    (Tambahan : Karena syariat tidak memerintahkan dengan menggunakan metode hisab) ini dinisbatkan kepada orang umum. Adapun jika dinisbatkan kepada hasib (orang yang mengunakan metode hisab) sendiri dan murid-muridnya (pengikutnya) maka hanya Imam Syafi’i saja yang telah benar-benar membolehkannya. Dan adapun imam-imam lainnya, dari golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan lainnya, maka mereka berpendapat menolak secara mutlak (menggunakan metode hisab), baik untuk orang umum maupun khusus.
  5. Dan sesungguhnya ibrah di dalam penetapan 2 bulan, yaitu Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal, adalah dengan rukyatul hilal (melihat bulan), tidak dengan wujudnya hilal dengan melakukan praktek di dalam sesuatu yang terjadi yang mana (sesuatu itu) terkadang dapat diketahui melalui metode hisab. Lima kesimpulan ini dapat diketahui melalui kajian-kajian yang akan datang (dijelaskan).

Di dalam Kitab “Al-Madzahib Al-Arba’ah” dijelaskan, menetapkan Bulan Ramadan adalah dengan salah satu dari 2 perkara :

Pertama, rukyatul hilal (melihat bulan) jika langit tersepikan dari apa saja yang bisa mencegah penglihatan seperti mendung, awan, debu, dan sebagainya.

Kedua, menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika langit tidak tersepikan dari sesuatu yang telah dijelaskan sebagaimana sabda Nabi SAW :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ – رواه البخاري عن أبي هريرة

Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah kalian (Idul Fitri) karena melihat bulan, dan jika kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah bilangan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari” [HR. Bukhori dari sahabat Abu Huroiroh].

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini): Makna hadist – Jika di langit terdapat mendung maka hari yang dikembalikan pada saat itu adalah masih terdapat pada Bulan Sya’an, dengan artian kita menyempurnakannya menjadi 30 hari, sekiranya jika ada hari yang berkurang di dalam perhitungan kita maka kita bisa mengabaikan hari yang kurang itu. Dan jika hari itu sudah sempurna, maka wajib berpuasa. Ini adalah kaidah yang telah diletakkan oleh Dzat yang memberi syariat yang telah memerintahkan untuk berpuasa. Dia adalah pemilik kebenaran mutlaq di dalam menegakkan tanda-tanda yang Dia kehendaki.


Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : Dan di dalam sabda Nabi SAW :

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ

Dan jika kalian terhalang mendung

Kami menemukan Madzhab Hambali sangat berhati-hati, mereka berpendapat bahwa ketika Bulan terhalangi di saat tenggelam pada hari ke-29 Bulan Sya’ban, maka tidaklah wajib menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari, wajib menginapkan niat, dan berpuasa pada hari berikutnya pada malam itu (hari setelah 29 Sya’ban). Sama halnya di dalam apa yang terjadi di Bulan Sya’ban atau di Bulan Ramadhan, meniatkannya di Bulan Ramadhan. Namun jika sudah jelas di pertengahan Bulan Ramadhan bahwa hari itu (hari setelah tanggal 29 Sya’ban, yang mana tidak wajib menyempurnakan 30 sya’ban) adalah masih termasuk Bulan Sya’ban maka tidak wajib menyempurnakan Bulan Ramadhan (menjadi 30 hari). Pendapat mereka ini dengan dinisbatkannya pada (penetapan) awal Bulan Ramadhan.

Adapun dengan dinisbatkannya pada akhir Bulan Ramadhan maka sesungguhnya mereka seperti Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Maliki di dalam pendapatnya dengan wajibnya menyempurnakan Bulan Ramadhan menjadi 30 hari ketika mereka terhalangi mendung. Semua itu merupakan amaliyah berdasarkan kehati-hatian dalam beribadah.

Seperti inilah para madzhab empat bersepakat pada rukyatul hilal (melihat bulan) atau menyempurnakan (menjadi 30 hari) saja, maka tidak ada metode lain bagi mereka (madzhab empat) selain itu (selain rukyatul hilal atau istikmal), dan itulah praktek atas hadist yang telah disebutkan.

Maka tidak ada ibroh atas pendapat para ahli perbintangan alias ahli hisab bagi mereka (para madzhab), tidaklah wajib berpuasa bagi mereka (para madzhab) atas diri mereka [dengan metode hisab mereka] : [dan juga tidak] kepada orang yang mempercayai mereka [maksudnya pendapat mereka]. Kecuali, Imam Syafi’i dan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pendapat ahli perbintangan boleh diambil ibroh di dalam hak dirinya dan hak orang yang membenarkannya (boleh berpuasa dengan metode hisab khusus baginya dan orang yang membenarkannya) dan tidak wajib bagi (berpuasa atau berbuka idul fitri) bagi orang-orang umum berdasarkan pendapat yang lebih unggul.

Para ulama’ yang menolak (metode hisab) menjadikan hujjah (dasar) bahwa sesungguhnya syariat telah menggantungkan puasa pada fenomena alam yang tetap, tidak berubah selamanya, yaitu rukyatul hilal [maksudnya rembulan di Bulan Ramadhan] atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 hari [maksudnya dari melihat rembulan di Bulan Sya’ban].

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Siti Aisyah ra berkata :

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَالَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ

Rosulullah SAW sangat memperhatikan Bulan Sya’ban yang mana beliau tidak melebihi perhatiannya di bulan selainnya” (1).

Catatn (1) :
(Dalam Kitab Hujjah Aswaja menggunakan huruf “fi” tetapi di sini saya ganti dengan huruf “min karena referensi dari hadist lengkapnya menggunakan huruf “min”)

Ini merupakan bukti bahwa menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebab dari melihat bulan bukan dari metode hisab.

Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : dari sahabat Ibnu Umar ra berkata :


تَرَائَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ – رواه أبو داود وصححه ابن حبان والحاكم

Orang-orang melihat bulan kemudian aku mengabarkannya kepada Nabi SAW bahwa sesungguhnya aku melihat bulan, kemudian Beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang (untuk berpuasa) sebab puasa beliau“. [HR. Abu Dawud, dinilai shohih oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Hakim].

Dan dari sahabat Ibnu Abbas ra :

اِنَّ اَعْرَبِيًّا جَاءَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ اِنِّيْ رَاَيْتُ الْهِلَالَ، فَقَالَ اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ، قَالَ نَعَمْ، قَالَ اَتَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ، قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَاَذِّنْ فِي النَّاسِ يَابِلَالُ اَنْ يَصُوْمُوْا غَدًا – رواه الخمسة وصححه ابن خزيمة وابن حبان

Sesungguhnya orang A’robi datang kepada Nabi SAW kemudian dia berkata, “Sesungguhnya aku telah melihat bulan”. Kemudian Beliau bertanya, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alah ?”. Dia menjawab, “Iya”. Beliau bertanya, “Apakah kamu bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah ?”. Dia menjawab, “Iya”. Beliau berkata, “Maka izinkanlah orang-orang wahai Bilal, untuk berpuasa besok”“. [HR. Imam Lima (2), dinilai shohih oleh Imam Ibnu Huzaimah dan Imam Hakim].

Catatan (2) :
Imam Khomsah atau Imam Lima adalah Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali), Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Turmudzi.

Aku (penulis Kitab Hujjah Aswaja, KH. Ali Maksum) berkata … dari sini kita bisa memahami bahwa ibroh (dalam penetapan awal Bulan Ramadhan dan awal Bulan Syawal) adalah dengan rukyatul hilal (melihat bulan), tidak dengan wujudnya bulan dan juga tidak dengan ilmu tentang wujudnya bulan dari metode hisab. Dan hadist-hadist ini menafsiri makna firman-Nya yang Maha Luhur :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُـمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Dan barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah : 185).

Artinya barang siapa di antara kalian menyaksikan masuknya bulan (Ramadhan dan Syawal) dengan melihat bulan, maka wajib bagi setiap orang yang melihatnya atau penglihatan orang lain telah menetap di sisinya (mendengar orang lain telah melihat bulan) untuk berpuasa. [Merujuklah pada Kitab Tasir Jalalain dan Kitab Hasyiyatus Showy].

Dan ini adalah beberapa hujjah (dasar) yang bisa menguatkan pendapat bahwa ibroh di dalam penetapan 2 bulan, yaitu Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal adalah dengan rukyatul hilal (melihat bulan) tidak dengan wujudnya yang mana kadang diketahui dari metode hisab. Atau, menyempurnakan Bulan Sya’ban untuk berpuasa atau (menyempurnakan) Bulan Ramadhan untuk hari raya menjadi 30 hari.

Adapun pendapat ahli perbintangan, meskipun itu dibangun dari kaidah-kaidah yang rumit maka kami melihat mereka saling berselisih pendapat, di dalam banyak kasus. Kemudian, sesungguhnya hadist yang telah disebutkan bisa dipahami tentang tidak adanya ibroh metode hisab, karena metode hisab membatasi wilayah-wiayah di dalam rukyatul hilal dan istikmal, dan metode hisab kadang-kadang bisa merusak istikmal.

Dan menetapkan Bulan Syawal juga seperti apa yang telah ditetapkan di Bulan Ramadhan menurut kesepakatan di antara para madzhab empat dan lainnya yang bukan termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Kemudian, (saya akan memaparkan) kepadamu saat ini tentang perkataan Sayyid Ibnul Qosim Al-Khou’i, beliau berasal dari ulama’ Syi’ah Imamiyah.

Beliau berkata :

وَلَا عِبْرَةَ بِغَيْرِ مَا ذَكَرْنَا (اَىْ رُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ اَوْ مُضِيِّ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا مِنْ شَعْبَانَ) مِنْ قَوْلِ الْمُنَجِّمِ وَنَحْوِ ذٰلِكَ

Tidak ada ibroh dengan selain apa yang telah kami sebutkan [maksudnya, melihat rembulan di Bulan Ramadhan atau terlewatinya 30 hari Bulan Sya’ban] dari pendapat ahli perbintangan dan sebagainya

sampai beliau berkata :

لَابُدَّ فِيْ ثُبُوْتِ هِلَالِ شَوَّالٍ مِنْ تَحْقِيْقِ اَحَدِ الْاُمُوْرِ الْمُقَدَّمَةِ(يَعْنِيْ رَؤْيَةَ الْهِلَالِ وَشَهَادَةَ عَدْلَيْنِ اَوْ اِكْمَالِ الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ) فَلَوْ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ مِنْهَا لَمْ يَجُزِ الْاِفْطَارُ

Wajib di dalam penetapan rembulan di Bulan Syawal dari realisasi salah satu dua perkara yang telah dijelaskan” [maksudnya melihat bulan dan penyaksian 2 orang adil atau menyempurnakan bilangan 30 hari]. maka jika tidak ditetapkan sesuatu dariya maka tidak diperbolehkan berbuka (idul fitri).”. [Kitab Al-Masail Al-Mutanajjiyah, oleh Imam AL-Khou’i cetakan kedua, percetakan Al-Adab di Najaf, tahun 1382 H, hal. 149}.

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Ketika hari Jum’at bertepatan dengan hari Id (hari raya) maka madzhab kita berpendapat bahwa hal itu tidak menggugurkan (kewajiban) sholat Jum’at karena (sudah melaksanakan) sholat Id dari penduduk sebuah negara. Sholat Jum’at masih wajib bagi mereka berbeda (dengan kasus) penduduk beberapa desa dan penduduk Badui (sesuai dengan hadist yang menjelaskan gugurnya sholat jum’at jika sudah melaksanakan sholat Id, Fitri dan Adha).

Ketika mereka (penduduk Badui) sudah menghadiri sholat Id dan keluar dari Kota (tempat yang sama untuk melaksanakan) sholat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari maka sesungguhnya gugurlah sholat Jum’at bagi mereka (penduduk Badui) dan boleh bagi mereka meninggalkan sholat Jum’at dan melaksanakan (menggantinya dengan) sholat Dhuhur. Sedangkan Madzhab Abu Hanifah (berpendapat) bahwa hal itu tidak menggugurkan sholat Jum’at dari sebagian orang, maka tetaplah wajib melaksanakan sholat Jum’at baginya secara mutlaq. (3). IH (intaha/selesai).

Catatan (3) :
Berbeda dengan keadaan zaman dulu bahwa masjid satu negara hanya ada satu tempat, sehingga orang-orang Badui merasa berat mendatangi masjid 2 kali untuk sholat Id dan sholat Jum’at karena terkendala jarak. Namun, saat ini bahkan di setiap daerah memiliki masjid tersendiri, jadi sholat Jum’at tetaplah wajib hukumnya bagi laki-laki islam, baligh, berakal, dan mukim.

[Tempat di mana dilaksanakan sholat Id di dalamnya]
Melaksanakan sholat Id di dalam masjid lebih utama jika masjid itu luas, karena masjid adalah tempat yang lebih utama, lebih mulia, lebih bersih dari selainnya, dapat terlasanakannya dilaksanakan sholat 2 rokaat Takhiyatul Masjid, dan beri’tikaf. Dan karena sesungguhnya para imam melaksanakan sholat Id di Kota Mekkah di dalam masjid, wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *