Layanan Publik Yang Mengharuskan Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Layanan Publik Yang Mengharuskan Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan – Sekarang ini BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk berbagai macam layanan publik di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN.
Di dalam Inpres tersebut disebutkan, BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sudah menjelaskan sebetulnya syarat BPJS untuk layanan publik bukan lah hal baru. Dia menyebutkan di UU no 24 tahun 2011 disebutkan semua masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalamnya salah satu sanksi bila masyarakat tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.
“Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru,” papar Irfan dalam diskusi publik virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).
Kini penggunaan syarat BPJS Kesehatan untuk layanan publik menurutnya untuk mewujudkan amanat aturan tersebut. “Sekarang ini secara bertahap untuk pelayanan publik tersebut,” ujarnya.
Lantas, layanan publik apa saja yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

Jual Beli Tanah

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.
“Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional,” ujar dia.
Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN,” kata dia.

Haji dan Umrah

Calon jamaah umrah dan haji khusus beserta pelaku usaha dan pekerjanya harap bersiap. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan.
Kementerian Agama sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022. Meski demikian hingga saat ini dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan.
“Agar pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk (a) Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis SE tersebut.
“(b) Mensyaratkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KaINP) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip detikcom.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta KaINP untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.

Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tambanhnya lagi.
Meski demikian hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan aturan ini akan diterapkan.

Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum

Instruksi Presiden juga meminta agar calon pemohon pelayanan administrasi hukum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Inpres tersebut meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No.1 Tahun 2022

Pendidikan

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di lingkungan pendidikan.
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” Ungkap Inpres tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *