TINTA SANTRI
  • HIKMAH
  • FIQIH
  • KITAB TERJEMAH
  • TIPS
  • APLIKASI
  • DESAIN
No Result
View All Result
TINTA SANTRI
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Asuransi
Trending

Layanan Publik Yang Mengharuskan Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan

admin by admin
Juni 11, 2022
in Asuransi, BERITA
0
ADVERTISEMENT
419
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Layanan Publik Yang Mengharuskan Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan – Sekarang ini BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk berbagai macam layanan publik di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN.
Di dalam Inpres tersebut disebutkan, BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sudah menjelaskan sebetulnya syarat BPJS untuk layanan publik bukan lah hal baru. Dia menyebutkan di UU no 24 tahun 2011 disebutkan semua masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalamnya salah satu sanksi bila masyarakat tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.
“Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru,” papar Irfan dalam diskusi publik virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).
Kini penggunaan syarat BPJS Kesehatan untuk layanan publik menurutnya untuk mewujudkan amanat aturan tersebut. “Sekarang ini secara bertahap untuk pelayanan publik tersebut,” ujarnya.
Lantas, layanan publik apa saja yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

BacaJuga

Breaking News PBNU Menetapkan 1 Juli 2022 Permulaan Dzulhijjah 1443 H

Tingkatkan Skil Santri, PC RMI NU Malang Gandeng Pesantren Center Nusantara Gelar Diklat Jurnalistik Santri

Masyarakat Tidak Perlu Panik Dalam Menghadapi PMK

Persiapan RAKER, PC LBMNU Kabupaten Malang Gelar Mayoran

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
Jump to section

1. Jual Beli Tanah

  • 1. Jual Beli Tanah
  • 2. Haji dan Umrah
  • 3. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
  • 4. Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
  • 5. Pendidikan

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.
“Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional,” ujar dia.
Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN,” kata dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
Jump to section

1. Jual Beli Tanah

  • 1. Jual Beli Tanah
  • 2. Haji dan Umrah
  • 3. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
  • 4. Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
  • 5. Pendidikan
Page 1 of 5
Previous 12345 Next
Tags: BPJSBPJS KESEHATAN
ADVERTISEMENT

Related Posts

BERITA

Breaking News PBNU Menetapkan 1 Juli 2022 Permulaan Dzulhijjah 1443 H

Juni 29, 2022
Tingkatkan Skil Santri, PC RMI NU Malang Gandeng Pesantren Center Nusantara Gelar Diklat Jurnalistik Santri
BERITA

Tingkatkan Skil Santri, PC RMI NU Malang Gandeng Pesantren Center Nusantara Gelar Diklat Jurnalistik Santri

Juni 26, 2022
Masyarakat Tidak Perlu Panik Dalam Menghadapi PMK
BERITA

Masyarakat Tidak Perlu Panik Dalam Menghadapi PMK

Juni 19, 2022
Persiapan RAKER, PC LBMNU Kabupaten Malang Gelar Mayoran
BERITA

Persiapan RAKER, PC LBMNU Kabupaten Malang Gelar Mayoran

Juni 14, 2022
FIQIH

Mengenal Asuransi Syariah

Juni 25, 2022
Asuransi

Tentang Hukum Asuransi Jiwa, Ini Keputusan Muktamar NU Ke 14 Tahun 1939

Mei 16, 2022
Leave Comment
Advertisement Banner
ADVERTISEMENT
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Sitemap

Copyright © Tinta Santri 2022 Tinta Santri - Blog Seorang Santri

No Result
View All Result
  • HIKMAH
  • FIQIH
  • KITAB TERJEMAH
  • TIPS
  • APLIKASI
  • DESAIN

Copyright © Tinta Santri 2022 Tinta Santri - Blog Seorang Santri