Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online

Akad syirkah mutanâqishah

Akad ini diterapkan melalui prinsip bagi hasil. Misalnya pihak perusahaan menyuntikkan dana 50 persen dari pembelian sepeda motor, yang berarti sebesar 8,5 juta rupiah, maka angka ini secara perlahan bisa diakuisisi oleh pihak member, dengan memberikan cicilan sebesar harga pokok pinjaman ditambah biaya sewa setiap harinya. Misalkan juga setiap harinya ia disewa sebesar 100 ribu, maka angka ini harus dibagi 2 seiring masa cicilan dengan perlahan menurun besar sewa tersebut, sesuai dengan pertambahan kepemilikan saham member terhadap barang.

Akad mudlarabah (berbagi risiko)

Ketika terjadi kemacetan dalam melakukan angsuran disebabkan adanya kerugian atau macetnya usaha member, pihak perusahaan jasa dapat berbagi risiko dengan member. Misalnya dengan menjual barang yang sudah dibeli bersama, kemudian dibagi antara keduanya menurut komposisi saham yang dimiliki masing-masing.

Tetap memperhatikan zakat

Sistem ini diberlakukan mengingat antara pihak jasa dan member terikat oleh sebuah transaksi tijârah (perdagangan). Oleh karena itu, bila kerjasama transaksi itu sudah mencapai 1 tahun, maka kedua belah pihak berkewajiban mengeluarkan zakat. Zakat ini dihitung dan ditetapkan oleh perusahaan jasa berdasarkan ‘urudl al-tijârah (modal dagang). Misalnya total modal dagang adalah sebesar 17 juta, maka dikalikan dengan 2,5% nya untuk dikeluarkan sebagai zakat bersama.
Akad Dalam Pinjam Uang Online
Sadar atau tidak, ruang keseharian kita senantiasa dipenuhi oleh informasi publik yang disebarkan lewat online. Kita pada akhirnya sering menerima pesan atau iklan layanan masyarakat yang berhubungan dengan dunia yang sebelumnya belum pernah kita ambah secara langsung. Terkadang iklan ini menampilkan kemudahan-kemudahan semata tanpa menyajikan risiko penggunaannya. Salah satunya adalah iklan yang berkaitan dengan P2P lending legal dan pinjaman online ilegal. Untuk itulah penting kiranya masyarakat mengetahui akan hal tersebut, dan selanjutnya bisa mengantisipasi untung ruginya di belakang hari.

P2P Lending dan Pinam uang online

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan terdahulu, P2P lending (peer to peer lending) dan pinjol (pinjaman online) adalah platform penyedia pembiayaan (kredit) kepada nasabahnya. Keduanya berkedudukan sebagai marketplace yang berfungsi mempertemukan antara pihak pemberi pinjaman (investor) dengan peminjamnya (lender).

Jadi, ada 3 pihak yang terlibat dalam P2P lending dan pinjol ini, antara lain: (1) investor (pihak pemberi pinjaman/kreditur), (2) penyelenggara P2P lending, dan (3) lender/debitur/peminjam. Relasi antara ketiganya ini dapat dibaca secara berbeda dari sisi akadnya. Secara rinci, relasi itu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

Relasi peminjam/lender dengan penyelenggara P2P lending dan pinjol
Relasi penyelenggara dengan investor
Relasi peminjam dengan investor
Namun sebelumnya penting untuk dicatat bahwa dana yang disampaikan oleh platform P2P lending atau pinjol bukan dana mereka pribadi. Dana tersebut berasal dari para investor yang kemudian dipertemukan di platform. Jadi, platform di sini hanyalah sebagai fasilitator pertemuan dan pemberi informasi (peran dilal), baik kepada pihak peminjam, apalagi kepada pihak investor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *