Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online

Relasi Peminjam dan Penyelenggara P2P Lending atau Pinjol

Relasi ini didahului oleh kebutuhan konsumen terhadap dana/pembiayaan. Karena kebutuhan tersebut, maka pihak nasabah menghubungi platform untuk dibantu mencarikan dana.

Sampai di sini, akad yang berlaku antara pihak peminjam dan penyelenggara P2P lending, adalah 2 kemungkinan, yaitu:

a) berbasis akad ijarah (sewa jasa), dan

b) berbasis akad ju’alah (sayembara).

Penerapan kedua akad ini dalam relasi antara peminjam dan penyelenggara P2P lending adalah sah, jika mengikuti aturan sebagaimana dimaksud dalam ibarat ini:

قال الشافعية لو قال لغيره اقترض لي مائة ولك علي عشرة فهو جعالة

“Ulama kalangan Syafi’iyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan (setiap) 100, kamu akan mendapatkan dariku 10,” maka akad seperti ini adalah termasuk kelompok akad ju’alah (sayembara).” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, juz 33, h. 33-34).

Alhasil, jika dipandang dari sisi akad ju’alah, maka ketika pihak penyelenggara P2P lending berhasil mempertemukan investor dengan peminjam, maka pihak peminjam berkewajiban membayar pihak P2P lending atas jasanya itu sebesar 10 per 100-nya. Pembayarannya dilakukan saat uang sudah diterima (qabdlu) oleh pihak peminjam.

Akad yang sama juga dimungkinkan untuk dilakukan untuk pencarian modal berbasis qiradl (utang piutang), murabahah atau mudharabah. Kita akan ulas lebih lanjut pada relasi antara peminjam dengan pihak investor P2P Lending.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *