Pembahasan Lengkap Hukum Pinjam Uang Online

Relasi antara Investor dan Peminjam

Pengucuran dana yang dilakukan oleh investor ke peminjam, pada dasarnya dapat dibaca sebagai 2 akad, yaitu: pertama, sebagai akad qardl, dan kedua sebagai akad qiradl atau mudharabah. Alhasil ada 2 risiko yang terlibat di dalamnya sesuai dengan basis akadnya.

Pertama, risiko bila dikucurkan dengan berbasis akad qardl. Bila pendanaan dikucurkan dengan berbasis akad qardl (utang piutang), maka kedudukan masing-masing pihak dapat diperinci sebagai berikut:

Pihak debiturnya (qaridl) adalah masyarakat pengguna platform
Pihak krediturnya (muqridl) adalah developer platform.
Adapun ketentuan syara terkait dengan akad qardl, adalah:

Uang yang dipinjam, harus kembali sebesar nilai pinjaman itu sendiri
Kelebihan pada pengembalian/pembayaran pinjaman, adalah termasuk kategori riba qardli.
Ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman, harus disertai kebolehan penundaan pengembalian (qardl hasan)
Semua ketentuan di atas wajib berlaku karena tujuan utama dari disyariatkannya akad qardl adalah untuk maksud ta’awun (tolong menolong)
Kedua, risiko bila dikucurkan dengan berbasis akad qiradl dan mudharabah.

Berdasar basis akad qiradl dan mudharabah, maka kedudukan masing-masing pihak yang terlibat dalam relasi tersebut, dapat diperinci sebagai berikut:

Investor berkedudukan sebagai rabbu al-maal.
Konsumen berkedudukan sebagai pihak amil qiradl (menjalankan modal) atau mudlarib (pengelola modal)
Pemakaian akad qiradl dan mudharabah, meniscayakan adanya bagi hasil bagi pihak rabbu al-maal (pemilik modal). Besaran nilai bagi hasil harus disampaikan di muka, misalnya 30% bagi pemodal, 70% bagi konsumen.
Modal bersifat harus kembali kepada pemodal sesuai besaran dana itu dikucurkan
Modal tidak dihitung sebagai bagian untuk menutup kerugian usaha, melainkan kerugian itu harus ditutupi dengan keuntungan yang pernah didapat.
Mencermati akan basis akad qiradl dan mudharabah ini, maka ketentuan yang berlaku bagi pihak penyelenggara platform P2P lending adalah wajib menyampaikan jenis dan bidang usaha yang sedang dilakukan oleh konsumen. Bila hal ini tidak disampaikan, maka basis akad yang berlaku antara investor dan konsumen adalah akad qardl. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku adalah harus mengikuti ketentuan akad qardl (utang-piutang). Kelebihan yang terjadi dalam pengembalian, adalah riba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *