Apa yang Terjadi Jika Perda LPP APBD Jember Tidak Disahkan Sebelum 1 Agustus?

Jember (TintaSantri.com) – Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 harus sudah disahkan dan disepakati dengan Bupati Hendy Siswanto dan DPRD setempat paling lambat tanggal 31 Juli 2022. menjadi konsekuensi jika peraturan tersebut terlambat disahkan.

Apa itu? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD Perubahan dilakukan setelah berlakunya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan perda tentang LPP APBD merupakan perda wajib yang harus disahkan paling lambat 31 Juli. “Kalau tidak diundangkan, bagaimana rencana persiapan Perubahan APBD Jember 2022? (Otentikasi) sisa penggunaan anggaran (silpa) dalam Perda LPP ini,” ujarnya.

Inilah yang membuat rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022) menjadi krusial. Namun dalam situasi genting, ternyata rapat paripurna kemarin gagal digelar karena jumlah anggota DPRD Jember yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari 50 anggota, hanya 30 yang memenuhi daftar hadir dalam rapat paripurna. Padahal, dibutuhkan kehadiran 33 orang atau dua pertiga anggota DPRD Jember agar rapat paripurna bisa dilaksanakan.

Setelah Wakil Ketua DPRD Agus Sofyan menskors dua kali selama 60 menit, akhirnya diputuskan rapat paripurna digelar kembali pada Minggu (31/7/2022) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Jember, bahwa jika kuorum tidak terpenuhi, ketua rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Badan Permusyawaratan.

Bagaimana jika pada Minggu malam ternyata forum tersebut tidak kuorum? Tidak ada jalan lain, sehingga rapat dianggap tidak bisa mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk daerah.

Dalam situasi itu, pilihannya adalah LPP APBD tidak lagi disahkan sebagai peraturan daerah (perda), melainkan peraturan kepala daerah (perkada). “Tapi kami tidak menyangka. Kami masih yakin DPRD Jember akan menyelesaikan pengesahan LPP menjadi Perda in injury time pada 31 Juli,” kata Sekda Mirfano, Sabtu (30/7/2022).

Lantas bagaimana dengan perubahan APBD 2022? “Meski LPP berstatus Perda, namun tidak ada larangan untuk mengesahkan Perda tentang Perubahan APBD 2022,” kata Mirfano.

Untuk itu, kami akan terus memproses Rancangan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2022 sesuai waktu yang ditentukan dalam aturan, selama masih konsultasi dengan Pemprov Jatim dan Kemenkeu,” ujarnya. Di dalam negeri,” kata Mirfano.

Peristiwa penundaan rapat paripurna pengesahan peraturan daerah yang masuk kategori wajib karena jumlah peserta yang tidak kuorum itu merupakan yang pertama kali terjadi pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Sebelumnya, rapat paripurna berjalan lancar, termasuk pengesahan APBD 2022 yang termasuk alokasi anggaran untuk DPRD Jember.

Berkaca pada pembahasan dan pengesahan APBD 2022, tidak ada perbedaan pendapat yang kuat, termasuk masalah alokasi anggaran untuk DPRD Jember. Bupati dan pimpinan DPRD bisa menyepakati, di antaranya meningkatkan alokasi anggaran Sekretariat DPRD Jember dalam APBD 2022 dibandingkan APBD 2021, dari Rp 57,265 miliar menjadi Rp 66,008 miliar.

Sejumlah anggaran yang disepakati dan disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember dalam APBD awal 2022 antara lain belanja gaji dan tunjangan DPRD Jember sebesar Rp31,115 miliar untuk 50 anggota. Anggota Dewan menerima antara lain belanja uang representasi (Rp 1,12 miliar), belanja tunjangan jabatan (Rp 1,615 miliar), belanja tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD (Rp 8,82 miliar).

Selain itu, masih terdapat alokasi anggaran untuk belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD (Rp 10,838 miliar), dan belanja tunjangan reses DPRD (Rp 2,205 miliar) dalam APBD 2022. [wir/ted]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *