Bikin Warga Resah, 2 Pengedar Narkoba dari Rejoso Kota Pasuruan Ditangkap

Pasuruan (TintaSantri.com) – Polres Pasuruan menangkap dua pengedar narkoba, AT (22) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku keduanya dalam bertransaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Awalnya, pihaknya menangkap AT terlebih dahulu dan setelah perkembangan, penangkapan dilakukan terhadap S.

“Awalnya kami menangkap pelaku berinisial AT di depan rumahnya di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Kami menemukan sabu di saku pelaku dan langsung diamankan,” jelas Nanang, Senin (25/7/2022).

Nanang melanjutkan, Pelaku S ditangkap setelah pengembangan dilakukan. S juga ditangkap di depan rumahnya saat hendak melakukan transaksi.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di kamar S. Barang bukti berupa delapan kantong plastik berisi sabu yang siap diedarkan.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berinisial sabu seberat 0,18 gram dan satu unit ponsel merek Xiaomi. Sedangkan S, kami sita 3,83 gram sabu yang terbagi dalam delapan plastik,” lanjutnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *