Driver Online Nyambi Jual Sabu, Dikecrek Polrestabes Surabaya

Surabaya (TintaSantri.com) – Anggota Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang ojek online (Ojol) berinisial WD (27) karena kedapatan mengedarkan sabu. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Surabaya, Jumat (7/1/2022).

Kabid Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat jika ada penyalahgunaan sabu di wilayah Polsek Sawahan.

“Ada informasi ada penyalahgunaan narkotika di kawasan Putat Jaya Barat. Jadi kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan WD sebagai tersangka,” kata Daniel, Selasa (26/7/2022).

Aparat kepolisian yang telah memperoleh identitas, kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos WD di Putat Jaya Barat. Saat ditangkap, WD sempat mengelak, namun kejelian petugas di lapangan membuat petugas menemukan 7 kantong sabu di dalam tas kecil berwarna hitam milik tersangka.

“Kami menemukan 7 kantong sabu dengan berat total 3,23 gram sabu di dalam tas dan tersangka telah mengakui barang haram itu miliknya,” tambah Daniel.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial RD pada Rabu (29/7/2022) dengan cara ditambang di Margomulyo.

“Beli seharga 2,7 juta dan sudah lunas. Tapi sebelum kami menjualnya, kami gagal,” kata Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [ang/but]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *