Dump Truk di Gresik Melanggar Jam Operasional

Gresik (TintaSantri.com) – Dump truck di wilayah Kabupaten Gresik banyak melanggar jam operasional.

Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan menggelar operasi bersama untuk menertibkan dump truck yang masih dinilai melanggar aturan.

Nantinya operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Polri itu menghimbau agar para sopir dump truck tidak melanggar aturan karena berani melintas pada jam-jam sibuk. Dari pagi hingga sore.

Sesuai kesepakatan rapat koordinasi, Pemkab Gresik dan dinas terkait telah memberlakukan pembatasan jam operasional pada pagi hari mulai pukul 05.00 WIB – 08.00 WIB dan 15.00 WIB – 18.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Tarso Sagita, mengatakan dalam hal ini, pihaknya hanya bisa mengajukan imbauan. Hal ini karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

“Kami hanya bisa menegur, karena Dishub tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar jam operasional,” ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional merupakan langkah untuk meminimalisir angka kecelakaan dan kemacetan di jalan tol.

“Ini sebagai tindakan pencegahan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Namun, kata Tarso, pihaknya sudah menerjunkan personel Dishub di 68 titik yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Gresik. Mereka bertugas menegur pengemudi yang melanggar jam operasional.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Pemkab Gresik, Polres, Kodim 0817 Gresik, tokoh masyarakat dan pengusaha batu bara pada 16 April 2015. Dalam rapat koordinasi itu ada empat poin keputusan bersama,” katanya. (hari/sekarang)


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *