Kejari Kota Malang Amankan Rp947 Juta dari Denda Tilang

Malang (TintaSantri.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi merilis prestasinya selama Juli 2021 hingga Juli 2022. Berawal dari Kejari Kota Malang, ia berhasil mengumpulkan Rp947 juta. Nilai tersebut merupakan hasil dari pembayaran denda tiket selama Januari – Juli 2022 atau semester pertama tahun ini.

“Ke depan, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, kami juga berharap dapat mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan ini salah satu dari 25 lembaga kejaksaan yang diajukan secara nasional,” kata Zuhandi, Sabtu (23/7/2022).

Tidak termasuk kasus tiket pengendara sepeda motor. Total dalam satu tahun, ada empat kasus dugaan korupsi yang masih dalam penyelidikan. Serta, tujuh kasus korupsi yang sudah disidangkan. “Untuk empat di antaranya merupakan kasus dari hasil penyidikan kami, dan sisanya merupakan utusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” imbuhnya.

Zuhandi mengatakan, Kejari Kota Malang pada 2022 resmi ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang, untuk melakukan pengawasan terhadap 10 proyek strategis di Kota Malang. Salah satunya adalah pembangunan kawasan Jalan Basuki Rahmat alias Kayutangan Heritage.

“Selain menempuh jalur hukum dan penuntutan, kami juga melakukan beberapa kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang. Misalnya, Jaksa Masuk Pasar untuk mendorong setiap pasar agar memiliki koperasi sebagai badan hukum. Harapannya bisa membantu peredaran uang secara legal dan jelas di lingkungan pasar,” ujarnya.

Selain itu, dalam kurun waktu 12 bulan, Kejari Kota Malang telah melaksanakan sebanyak tujuh restorative justice (RJ). Dua RJ akan diadakan pada tahun 2021 dan lima lainnya pada tahun 2022. [luc/suf]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *