Lempari Polisi Pakai Batu, Simpatisan MSAT Jombang Jadi Tersangka

Jombang (TintaSantri.com) – Polres Jombang menetapkan satu lagi simpatisan tersangka kasus pencabulan, Muchamad Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), sebagai tersangka. Dengan tambahan satu orang, berarti sudah ada 6 simpatisan MSAT yang diamankan Polres Jombang.

Tersangka ke-6 berinisial MA. Ia juga mencegah polisi saat dipaksa menjemput MSAT di Pondok Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Kamis (7/7/2022). Triknya, saat barisan polisi memasuki gerbang utara pesantren, Mahkamah Agung melemparkan pasir dan batu ke arahnya.

“Dia mencegah petugas masuk ke pesantren. Yaitu dengan cara melempar batu dan pasir. Yang bersangkutan, yakni MA, ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menahannya di Rutan Polres Jombang,” kata Kasat Reskrim Polsek Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung dijerat dengan Pasal 19 UU TPKS (UU KDRT). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan baik langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

MSAT adalah anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu mahasiswa atau mahasiswi MSAT. Selama pemeriksaan oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Namun, MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya penjemputan paksa juga dihadang oleh jemaah pesantren setempat. MSAT kemudian menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan praperadilan ditolak oleh hakim.

Ia kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi tergugat/tergugat. Di antaranya Kapolres Jombang (Kasatreskrim Polres Jombang), Kapolres Jombang, Kapolres Jatim (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), dan Kapolres Jombang. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur). .

Namun upaya praperadilan ini kembali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang. Praktis bola panas kasus ini ada di tangan polisi. Korps berseragam cokelat itu akhirnya berhasil menangkap MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, MSAT menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/7/2022). [suf]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *