Mengenal Layanan Ebilling untuk Kemudahan Pembayaran Pajak

Surabaya (TintaSantri.com) – Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah dan efisien adalah ebilling. Saat ini teknologi digital telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Kini hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk membayar pajak yang menjadi kewajiban warga negara.

Sejarah Perkembangan Cara Pembayaran Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran ebilling sangat memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Selain mudah, cara pembayaran pajak ini juga terbukti aman dan efisien sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengurus kewajiban perpajakannya secara manual. Meski begitu, cara pembayaran pajak melalui ebilling masih tergolong baru.

Sebelum ada e-billing, cara pembayaran pajaknya cukup rumit dan berbelit-belit, semuanya harus dilakukan secara manual. Cara ini tentu tidak disukai oleh wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan karena sulit dan memakan waktu. Oleh karena itu, mulai dari metode yang sederhana hingga hadirnya e-billing, metode pembayaran pajak telah mengalami sejarah perkembangan yang panjang, antara lain:

1. Cara Bayar Pajak di Kantor Kas Negara Secara Langsung
Pada tahap awal perkembangannya, cara pembayaran pajak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor kas negara. Hal ini terjadi karena saat itu dunia digital masih belum berkembang, sehingga hampir semua aktivitas hanya bisa dilakukan secara manual. Oleh karena itu, semua wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi (orang pribadi) maupun wajib pajak badan (perusahaan atau organisasi) harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara langsung dengan mendatangi kantor perbendaharaan negara.

Cara ini tentu menyulitkan, terutama bagi wajib pajak yang berada di kota atau daerah terpencil, mengingat kantor perbendaharaan negara hanya ada di kota-kota besar. Sulitnya akses menjadi faktor utama mengapa masyarakat kurang menyukai cara pembayaran pajak langsung di kantor kas negara, dan jumlah wajib pajak yang benar-benar melaksanakan kewajibannya secara rutin masih sangat sedikit.

2. Pembayaran Pajak Melalui Perantara Bank
Karena pemerintah melihat masalah yang ditimbulkan oleh metode pembayaran pajak langsung, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akhirnya meluncurkan metode pembayaran pajak baru, yaitu melalui perantara bank. Sesuai dengan namanya, melalui metode ini, wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank tanpa harus mendatangi kantor perbendaharaan negara. Seperti kita ketahui, keterjangkauan bank lebih luas, karena bank juga tersedia di kota atau daerah terpencil.

Metode semacam ini memang memberikan kelebihan dibandingkan dengan metode langsung, namun ada juga kekurangan dari metode ini. Kekurangannya adalah tidak semua bank dapat diakses untuk membayar pajak, hanya beberapa bank yang ditunjuk oleh pemerintah, kebanyakan bank pemerintah. Pada saat itu tidak semua orang memiliki rekening di bank milik negara, sehingga metode ini menunjukkan kelemahan meskipun kualitas layanan sudah meningkat dibandingkan dengan metode langsung.

3. Pembayaran Pajak Online
Tahap selanjutnya dalam pengembangan metode pembayaran pajak adalah metode pembayaran pajak online. Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) terus melakukan evaluasi dan pembenahan terkait cara pembayaran pajak untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan pembayaran pajak juga disesuaikan melalui pemanfaatan teknologi online. Melalui metode ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftar metode pelaporan pajak online.

Setelah itu, semua aktivitas mulai dari pendataan, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah secara online. Namun pada tahap awal peluncurannya, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami tentang layanan pajak online, baik karena kurangnya sosialisasi maupun karena keterbatasan pengetahuan teknologi khususnya bagi Wajib Pajak yang sudah lanjut usia dan yang berada di daerah terpencil.

4. Pembayaran Pajak melalui Ebiling Pajak
Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah selalu berinovasi dengan memperhatikan kekurangan metode pembayaran pajak masa lalu untuk melakukan perbaikan dan pengembangan pada tahap peluncuran metode selanjutnya. Hal inilah yang dapat kita lihat pada metode pembayaran pajak melalui e-billing.

Secara sederhana, e-billing pajak merupakan metode pembayaran pajak baru yang memungkinkan wajib pajak dapat membayar pajak secara online tanpa harus datang dan mengantri lagi di kantor pelayanan pajak atau di bank. Metode pembayaran pajak melalui e-billing ini diluncurkan untuk menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya yaitu pembayaran manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua bank yang menerima pembayaran pajak wajib membayar pajak melalui e-billing sebagai bentuk implementasi Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua, atau disingkat sebagai MPN G2 dan sepenuhnya meninggalkan metode ini. pembayaran manual.

Untuk dapat mengakses fitur e-billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan e-billing ID, salah satunya melalui ASP yang telah disetujui oleh DJP untuk membuat billing ID. Aplikasi e-billing yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan aplikasi yang dapat memberikan solusi terintegrasi untuk penyelesaian kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Tahapan Mengakses Ebilling Pajak
Anda tidak perlu lagi khawatir karena sebenarnya membayar pajak melalui metode ebilling tidaklah sulit. Hanya ada beberapa langkah mudah yang harus Anda lakukan, antara lain:

1. Buat Rekening Ebilling Pajak Setoran Elektronik (SSE)
Pertama-tama, Anda harus membuat akun ebilling SSE terlebih dahulu. Persyaratan untuk membuat akun ebilling tidak rumit karena Anda hanya akan diminta NPWP. Oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa Anda sudah memiliki NPWP sebelum mendaftar akun ebilling. Pendaftaran akun ebilling dapat dilakukan melalui link berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Buat Kode ID Ebilling Pajak
Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah membuat kode ebilling ID. Untuk membuat kode ebilling ID, Anda hanya perlu mengakses website resmi DJP, login ke akun ebilling terdaftar, dan masuk ke menu pembuatan kode ebilling ID SSE. Setelah itu Anda hanya perlu mengikuti petunjuk di layar. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan ikuti petunjuknya dengan cermat.

3. Cetak Kode NPWP ebilling
Setelah memiliki kode ebilling ID, langkah selanjutnya adalah mencetak kode ebilling ID yang telah dikirimkan. Tahapan ini sangat mudah, Anda hanya perlu mencetak kode ebilling ID di selembar kertas untuk proses pembayaran pajak. Pastikan hasil cetak jelas dan terbaca.

4. Membayar Pajak
Jika semua langkah di atas sudah berhasil dilakukan, maka Anda bisa langsung membayar pajak dengan datang langsung ke teller bank, ATM, mini ATM, kantor pos, atau melalui internet banking. Adapun cara pembayaran pajak melalui ebilling adalah sebagai berikut :

Melalui ATM Bank BRI
Masukkan PIN
Pilih Transaksi Lain
Pilih Pembayaran
Pilih Lebih Banyak, Pilih Lebih Banyak (lagi)
Pilih MPN
Masukkan 15 digit Kode Billing
Pastikan data sudah benar, jika yakin pilih YA

Melalui ATM Bank BCA
Masukkan PIN
Pilih Transaksi Lain
Pilih Pembayaran
Pilih MPN / Pajak
Pilih Penerimaan Negara
Masukkan 15 digit Kode Penagihan
Pilih Benar
Pastikan data sudah benar, jika yakin pilih YA

Melalui ATM Bank BNI
Masukkan PIN
Pilih Menu Lain
Pilih Pembayaran
Pilih Pajak/Penerimaan Negara
Pilih Pajak/PNBP/Bea Cukai
Masukkan 15 digit Kode Billing
Pastikan data sudah benar, jika yakin pilih YA

Melalui ATM Bank Mandiri
Masukkan PIN
Pilih Bayar / Beli
Pilih Lebih Banyak
Pilih Penerimaan Negara
Pilih Pajak/PNBP/Bea Cukai
Masukkan 15 digit Kode Penagihan
Pastikan data sudah benar, jika yakin pilih YA

Syarat Penting dalam Penagihan Pajak

Sistem pembayaran
Billing system adalah sistem pajak yang pembayarannya dilakukan secara online melalui kode billing

Tagihan kode
Kode Billing adalah kode pengenal suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak yang diterbitkan melalui sistem billing.

Aplikasi penagihan Ditjen Pajak
Aplikasi penagihan Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu bagian dari sistem penagihan DJP yang memberikan layanan berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Tagihan.

Bank persepsi dan kantor pos persepsi
Bank persepsi atau kantor pos adalah pihak yang menyediakan jasa penyetoran penerimaan negara. Mereka bertindak sebagai agen pengumpul dengan memanfaatkan surat setoran elektronik.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Yang dimaksud dengan NTPN adalah jumlah bukti pembayaran ke kas negara yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara.

Aplikasi Manajemen Pajak
Melihat penjelasan di atas, kita semua sepakat bahwa proses pembayaran kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan memanfaatkan layanan ebilling dari Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran sistem ebilling ini terbukti mampu membuat proses pembayaran kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien. Namun, bagi Anda yang merupakan pelaku usaha atau badan yang membutuhkan proses pengelolaan pajak yang lebih mudah, teratur, dan akuntabel, sangat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak.

Aplikasi ini termasuk dalam daftar aplikasi manajemen pajak terbaik di Indonesia karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, dan e-billing. Saat ini aplikasi Mekari Klikpajak juga telah terdaftar sebagai Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan datanya terjamin.

Demikian penjelasan lengkap kami rangkum salah satu layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan Wajib Pajak dalam memproses pembayaran pajak yaitu ebilling. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa layanan ebilling yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat memudahkan Wajib Pajak karena proses pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan aman. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bahwa terdapat aplikasi terpercaya yang dapat digunakan untuk mengelola pajak khususnya bagi wajib pajak badan yaitu Mekari Klikpajak yang dapat dimanfaatkan untuk proses pengelolaan pajak secara lebih optimal. (ted)


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *