PMII Berunjuk Rasa Protes Proses Raperda RTRW dan RDTR Jember

Jember (TintaSantri.com) – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (28/7/2022) siang. Mereka memprotes pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami menyoroti proses revisi Perda RTRW yang secara teknis semrawut. Pertama, RTRW harus diselesaikan terlebih dahulu. Tapi yang kami temukan Perda RTRW dan RDTR itu dikerjakan secara bersamaan,” kata Kepala Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain.

PMII mempertanyakan proses validasi yang sampai di meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional saat proses teknokrasi bermasalah. “Kedua, dalam hasil revisi, ada tiga titik penambangan yang dimasukkan (Kecamatan Jenggawah, Pakusari, Gumukmas, Red). Padahal di Minerba One Map Indonesia (MOMI) jelas tidak masuk,” kata Faqih .

PMII mempersoalkan tumpang tindih alokasi di tiga titik tambang tersebut. “Kadang-kadang titik itu ditetapkan sebagai kawasan hutan rakyat. Seperti halnya kecamatan Silo, dalam Minerba One Map Indonesia, jelas tidak termasuk dalam kawasan pertambangan, tetapi masuk dalam kawasan perhutanan sosial. Namun, dalam proses revisi RTRW (titik tambang), itu dimasukkan,” kata Faqih.

“Belum lagi kita menanyakan tentang pangan dan pertanian berkelanjutan atau daya dukung lingkungan yaitu rawa-rawa di selatan yang tidak masuk dalam RTRW hari ini,” kata Faqih.

Menurut Faqih, dalam proses pembahasan RTRW juga dibahas industri ekstraktif yang dapat merusak lingkungan dan potensi bencana alam. Seharusnya, isu gunung dan gumuk yang berpotensi mencegah bencana juga harus menjadi tema utama yang dibahas. Dengan kata lain, Perda RTRW ini sebenarnya merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan bencana melalui penataan ruang.

PMII menilai penataan ruang di Jember memiliki cacat prosedural dan regulasi. Jadi mereka menuntut lima hal. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut naskah akademik RDTR. Kedua, menuntut partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam proses penataan ruang.

Ketiga, menuntut Pemkab Jember untuk menghentikan proses pengesahan RTRW hingga dokumen KLHS (Studi Lingkungan Strategis) selesai. Keempat, menuntut Pemkab Jember mencabut rekomendasi tiga titik tambang dalam materi teknis RTRW 2021-2041. Kelima, mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penataan ruang.

Para pengunjuk rasa dihadang oleh tiga anggota Gerindra, yakni Ahmad Halim (Wakil Ketua DPRD Jember), Alfian Andri Wijaya (anggota Komisi D), dan Sunardi (anggota Komisi A). Halim berjanji akan menindaklanjuti aspirasi PMII setelah menerima draf Raperda RTRW. [wir/but]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *