Bawaslu Gresik Dirikan Posko Aduan

Bawaslu Gresik Dirikan Posko Aduan

Gresik (TintaSantri.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Penyelenggara pemilu masih melakukan proses registrasi dan verifikasi sebagai syarat mengikuti pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Selama ada tahapannya, yang krusial adalah pencantuman identitas ke dalam keanggotaan parpol. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik mendirikan posko pengaduan.

“Kami mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat (PAM) di kantor Bawaslu Kabupaten Gresik. Untuk memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan. Khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri. Kalau namanya dipakai sebagai anggota partai politik tertentu,” kata Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari, Senin (15/8/2022).

Ia menambahkan, sesuai aturan, setiap parpol di Kabupaten Gresik minimal harus memiliki 1.284 anggota. Dikhawatirkan akan terjadi dual membership selama proses verifikasi. “Nantinya keberadaan Posko juga berlaku bagi calon peserta pemilu. Kalau sudah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id,” imbuhnya.

Selain membuka posko pengaduan, kata Jamhari, pihaknya juga menggalakkan program pemantauan partisipatif dalam pemutakhiran daftar pemilih secara berkesinambungan. Salah satunya dengan aktif bekerja sama dengan komunitas dan organisasi. Hal ini guna memaksimalkan konsep pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini akan menjadi salah satu fokus prioritas. Pasalnya, data pemilih pemula belum dipublikasikan.memperbarui secara keseluruhan,” katanya. [dny/suf]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *