Berbekal Info dari Pemabuk, Polsek Tiris Probolinggo Tangkap Pengedar Pil Koplo

Berbekal Info dari Pemabuk, Polsek Tiris Probolinggo Tangkap Pengedar Pil Koplo

Probolinggo (TintaSantri.com) – Aparat Polres Tiris menangkap B(37), warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. B ditangkap karena nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo di lereng Gunung Argopuro.

Penangkapan itu terjadi setelah petugas polisi menangkap dua pemabuk. Dari keduanya, petugas mendapat informasi tentang B yang diduga mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggotanya melakukan patroli di kawasan Tiris, Jumat (12/8/2022) dini hari.

Saat itu, petugas menemukan dua pemuda setempat dalam keadaan mabuk di pinggir jalan. Petugas kemudian menginterogasi dan memperoleh informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis keras berbahaya tersebut.

“Dari keterangan dua pemabuk itu, mereka mengaku mendapat dan mengonsumsi pil koplo dari tersangka B,” kata Agus.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap B di rumahnya. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir butir okerbaya jenis trihexipendil.

“Dari tangan tersangka 100 butir butir butir koplo diamankan. Dari perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 197 Subsidi Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ,” kata Agus. [tr/beq]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *