Caplok Tanah Negara, Pengembang Green Pandaan Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Caplok Tanah Negara, Pengembang Green Pandaan Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Pasuruan (TintaSantri.com) – Pengembang Kavling Pandaan Hijau dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Direktur Pusat Kajian dan Advokasi (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Sebidang tanah yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diklaim sebagai tanah negara dan telah disita oleh pengembang.

Sebelumnya, tanah yang dijadikan kavling ini sempat bermasalah yang berujung pada sengketa di Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, gugatan tersebut dimenangkan oleh tujuh mantan pegawai Dinas Air Minum Provinsi Jawa Timur.

“Lahan seluas 1.400 meter persegi itu milik tujuh mantan pegawai Dinas Air Minum Jawa Timur. Singkat cerita, tanah tersebut dijadikan kavling bisnis tanah,” jelas Lujeng.

Menurut Lujeng, ada kerja sama antara tujuh mantan pegawai Dinas Air Minum Jawa Timur dengan pemilik lahan Green Pandaan. Fakta ini diperoleh Lujeng setelah mengetahui lahan yang seharusnya dipetakan melebihi luas.

“Dalam pelaksanaannya, lahan seluas 3.700 meter persegi itu dijadikan kavling usaha oleh Pandaan Hijau. Seharusnya pemilik tanah ini hanya memiliki luasan 1.400 meter persegi, ini sesuai dengan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tujuh mantan Dinas Air Minum Jatim,” jelasnya.

Selain merampas tanah negara, Lujeng menilai Pandaan Hijau sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dikarenakan areal yang dibuat oleh petak tersebut termasuk dalam Kawasan Sawah Lindung (LSD).

“Semua dokumen sudah kami serahkan ke polisi untuk diselidiki. Siapa pun harus dipanggil dan diperiksa,” desaknya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja membenarkan kabar tersebut. Saat ini mereka masih mempelajarinya.

“Kami akan mengusut kasus ini terlebih dahulu dengan mempelajari konstruksi kasus dan menggali informasi dari pihak lain. Rencananya pekan depan pihaknya akan mulai memanggil sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut,” ujarnya. [ada/beq]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *