DPRD Surabaya Minta Payung Hukum Baru untuk Beasiswa SMA Sederajat

DPRD Surabaya Minta Payung Hukum Baru untuk Beasiswa SMA Sederajat

Surabaya (TintaSantri.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, meminta payung hukum baru untuk menangani beasiswa SMA. Hal ini untuk memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dalam pengelolaan beasiswa.

Sebab, selain pengelolaan struktur organisasi, transfer anggaran antar OPD juga membutuhkan payung hukum dari Pemerintah Daerah.

“Kami mencatat (mencatat) itu. Makanya kami juga harus hati-hati, karena ini akan membahas anggaran, bukan hanya kinerja, tapi juga melihat payung hukumnya,” kata Cahyo di DPRD Surabaya.

Cahyo menjelaskan, pengalihan tanggung jawab program Beasiswa Pemuda Tangguh yang semula di DKKORP, kini beralih ke Pemerintah Kota, khusus untuk Pemerintah dan Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang.

Dia mengatakan, langkah tersebut telah disetujui saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 di DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya.

“Mungkin bisa jadi langkah yang tepat, kalau nanti anggaran berikutnya dialihkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Tapi bisa jadi kurang tepat, karena itu kita juga harus melihat payung hukum mana yang benar,” kata Cahyo di DPRD Surabaya, Selasa (22/8/2022).

Menurutnya, DKKORP saat ini sedang menggarap 4 bidang besar yang dirasa cukup berat. Padahal, di Komisi D sendiri saat ini ada 2 Panitia Khusus (Pansus) yang saat ini menangani Kantor yang diketuai Wiwiek Widayati, untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

“Kami juga memiliki dua pansus di Komisi D yang menangani DKKORP, yaitu di bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan. Ada 2 perda yang sedang kita kerjakan, yaitu perda cagar budaya dan perda pemuda,” kata Cahyo. (ted)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *