Gedung KIR Bendo Magetan Mangkrak 12 Tahun, Anggaran Pembangunan Dikorupsi Hingga Gedung Pernah Jadi Tempat Mesum

Gedung KIR Bendo Magetan Mangkrak 12 Tahun, Anggaran Pembangunan Dikorupsi Hingga Gedung Pernah Jadi Tempat Mesum

Magetan (TintaSantri.com) – Ada beberapa bangunan yang macet di Magetan. Salah satunya adalah gedung Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Magetan, Jawa Timur. Sudah 12 tahun sejak gedung administrasi yang dimaksudkan untuk menjadi bagian dari kawasan industri rokok itu mandek dan tidak terawat secara optimal.

Pantauan TintaSantri.com, Minggu (6/8/2022), cat gedung mengelupas, gedung kusam dan banyak debu. Selain itu, area halaman bangunan juga ditumbuhi rumput liar, lahan tersebut juga digunakan untuk menanam tebu dan bercocok tanam.

Satpol PP dan pemadam kebakaran Magetan pernah melakukan pemeriksaan terhadap gedung tersebut karena ditemukan temuan alat kontrasepsi yang berserakan di gedung tersebut pada tahun 2019. Diduga telah terjadi aktivitas cabul di dalam gedung. Namun lambat laun tidak ada aktivitas cabul karena gedung tersebut digunakan warga untuk bermain bulu tangkis.

“Bagian depan gedung digunakan warga untuk bulu tangkis dengan alat seadanya. Padahal katanya bukan untuk gedung olahraga, tapi untuk industri rokok. Dikatakannya, ada kasus korupsi di masa lalu, akhirnya pembangunan terhenti. Begitu ditemukan alat kontrasepsi di sana, kemudian setelah diperiksa oleh Satpol PP, tidak ada yang berani mesum di dalam gedung,” kata Yatno, warga yang bercocok tanam di dekat gedung KIR.

Seandainya tidak dikorupsi saat itu, mungkin ada kegiatan pembuatan rokok di daerah itu. Namun karena kasus korupsi, gedung KIR yang memiliki luas sekitar 7.600 meter persegi dan dibangun pada tahun 2010 dari uang DBHCHT senilai Rp. 1,2 miliar sekarang mandek dan tidak terkelola. Bupati Magetan Suprawoto pernah mengajak investor untuk memanfaatkan gedung KIR Bendo pada 2019, namun investor tersebut tidak berminat.

Untuk diketahui, kasus korupsi KIR sebesar Rp 2,1 miliar dari DBHCHT tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 834 juta, tetapi juga aset daerah berupa dua hektar lahan bengkok di Desa Bendo pada tahun 2010.

Kasus KIR Bendo terkuak setelah warga Desa/Kecamatan Bendo melaporkan adanya masalah belokan desa setempat yang digunakan untuk membangun KIR digunakan tanpa melalui prosedur apapun dan malah mengalihkan kepemilikan kepada Yudi Hartono dan Almarhum Kartidjo, Lurah Bendo.

Dalam pemberantasan korupsi, mantan Sekretaris Magetan Abdul Azis divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsidi 6 bulan penjara. Ia divonis bersalah melakukan korupsi di lahan KIR Bendo senilai Rp 1,5 miliar pada 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 843 juta.

Selain Abdul Azis, sejumlah pejabat Kabupaten Magetan juga berakhir di penjara, termasuk mantan Camat Bendo, Wiji Suharto. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 482K/PID.SUS/2014, tanggal 23 Mei 2014, Widji Suharto divonis lima tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. (fiq/kun)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *