Jual Sabu, Pembantu Rumah Tangga di Surabaya Diborgol Polisi

Jual Sabu, Pembantu Rumah Tangga di Surabaya Diborgol Polisi

Surabaya (TintaSantri.com) – Anggota Bareskrim Polres Gubeng menangkap Asnipah (42) warga Jalan Kedunganyar Surabaya setelah kedapatan menjual sabu, Minggu (8/7/2022). Dari keterangannya, Asnipah nekat menjual sabu karena penghasilannya sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tidak mencukupi.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi publik yang menyebutkan Asnipah mengedarkan sabu. Mendapat informasi tersebut, para anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan membuat janji bertemu di kawasan Jalan Sememi. “Setelah berjanji anggota yang menyamar kami bertemu dan langsung mengamankan tersangka,” kata Sodik, Selasa (23/8/2022).

Saat ditemui, tersangka langsung digeledah petugas di lapangan. Saat digeledah, polisi menemukan dua kantong sabu yang siap diedarkan. “Kami menemukan mereka seberat 0,56 gram dan 0,25 gram,” tambah Sodik.

Dalam pemeriksaan, Asnipah mengaku menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Ia mengaku gajinya sebagai pembantu rumah tangga tidak mencukupi. “Untuk makan Pak, karena tidak cukup (bayaran),” kata perempuan yang tinggal di kost di Karangpoh itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ang/suf]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *