Kasus Pengeroyokan Pelajar, Polisi Tetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Tersangka

Kasus Pengeroyokan Pelajar, Polisi Tetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Tersangka

Surabaya (TintaSantri.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Jatanras bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr. Soetomo beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dikumpulkan TintaSantri.com, tiga alumni yang ditangkap adalah lulusan 2022 dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga Tambaksari.

“Ya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Mirzal saat dihubungi TintaSantri.comMinggu (8/7/2022) pukul 23.24 WIB.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki dan menyelidiki kasus ini. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, pihaknya menyebut anak mereka DA, SL dan RZ dikeroyok sekitar 20 orang.

“Informasi lainnya akan menyusul dan akan kami update lagi,” tambah Mirzal.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Jatanras bersama Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Surabaya terus mengusut kasus pemukulan tiga siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dr Soetomo Surabaya atau SMKDOR, yang diduga dilakukan oleh puluhan alumni SMAN 7 beberapa waktu lalu. kemudian.

Informasi yang dikumpulkan TintaSantri.compolisi telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memanggil korban untuk melakukan pemeriksaan.

“Hari ini korban diperiksa di Unit Jatanras. Sedangkan korban dan beberapa saksi yang berada di lokasi hanya 2 orang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022). (ted)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *