Kejari Sidoarjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN untuk Proyek Pembangunan Royal Palace Empire

Kejari Sidoarjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN untuk Proyek Pembangunan Royal Palace Empire

Sidoarjo (TintaSantri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit investasi refinancing oleh BTN (Persero) Tbk kepada PT BCM pada tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.

Perusahaan milik Ts alias CC yang bergerak di bidang properti, rumah, dan pertokoan ini diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. Kini kasus yang sedang diselidiki penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sidoarjo itu diangkat menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Agung Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, awalnya dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh PT BCM, pada 2014 perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi refinancing dari Bank BTN KC Sidoarjo.

“Kredit Rp 200 miliar itu diusulkan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Raka menambahkan, dalam praktiknya, fasilitas kredit investasi refinancing tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM pun akhirnya macet di tengah jalan.

Saat PT BCM kesulitan membayar cicilan, Bank BTN mengambil langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankannya.

“Kredit PT BCM macet, dan ada restrukturisasi kredit, tetapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” katanya.

Raka melanjutkan, berawal dari kredit macet, pihak Kejari Sidoarjo membentuk tim untuk mengurai benang kusut di PT BCM. Dalam pemeriksaan, tim menemukan dugaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan atau peruntukan.

“Permohonan pinjaman sebesar Rp 200 miliar pada 2014 awalnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun, temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” ujarnya.

Dengan temuan tim yang ada, akhirnya Kejari Sidoarjo yang semula diperiksa, Rabu (20/7/2022) ditingkatkan statusnya menjadi penyidik.

“Kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. Soal uang Rp 200 miliar itu akan digunakan untuk apa, kita akan telusuri,” lanjut Raka.

Beberapa saksi juga dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun, Raka tidak menyebut secara rinci siapa atau pihak mana yang dimintai keterangan. “Masih penyelidikan umum,” pungkasnya. (isa/ted)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *