Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Periksa Dokter yang Terlibat Proses Autopsi Pertama

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Periksa Dokter yang Terlibat Proses Autopsi Pertama

JAMBI || TintaSantri.com – Meminta Kopolri memeriksakan diri ke dokter yang pertama kali melakukan otopsi, diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigjen Nofriansyah Josua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi karena diduga proses otopsi awal yang dikeluarkan Polri tidak sesuai.

Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat, usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru yakni Irjen Pol FS.

Menurut Ramos, kasus ini juga bermula saat otopsi pertama, yang menyebutkan ada satu tembakan. Namun, saat pihak keluarga membuka jasadnya, ditemukan beberapa luka.

“Dokter yang memeriksanya juga harus diperiksa, karena mereka yang awalnya ikut mencegah dan menutupinya,” kata Ramos, Selasa (9/8/2022).

Hal itu dikatakan Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri hanya menyebut tersangka dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Menurut dia, pelibatan tim dokter dalam proses otopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, dan dokter, kata dia, harus bekerja dengan kode etik yang juga terikat dengan sumpah dokter.

Ia kembali menekankan, bahwa, semua orang yang melakukan perbuatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka punya sumpah medis, dan mereka harus menyampaikannya dengan jujur, mereka tidak bisa menutupinya,” katanya.

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *