Pasuruan (TintaSantri.com) – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kembali dibatalkan. Dengan begitu, DPRD Kabupaten Pasuruan membatalkan tiga sidang dengan agenda pengesahan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUPA-PPAS 2022.
Pembatalan ini karena kurangnya komitmen dari pemerintah terkait program hibah yang diajukan. Selain itu, banyak anggota DPRD setempat yang tidak hadir dalam forum tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Pasuruan Arifin mengatakan hal ini merupakan hal yang wajar. Asalkan tidak melebihi batas waktu hingga Desember 2022. “Paling lambat Desember 2022, taruhannya ada penundaan karena tidak sinkron, jadi tidak masalah. Tapi kalau lebih dari Desember 2022, maka penyusunan APBD mengacu pada 2021,” jelas politisi PDI-P itu.
Arifin juga menambahkan, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 sudah memiliki ketentuan. Jika pembahasan belum selesai pada akhir Desember, Pemkab akan menyiapkan APBD yang mengacu pada tahun sebelumnya
Di tempat lain, Ketua DPRD Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengatakan pengesahan tidak bisa dilakukan. Sebab selama ini kita belum menemukan titik temu. Permendagri 27/2021 menyebutkan bahwa sampai dua minggu pada Agustus 2022 anggaran berjalan, desain KUA-PPAS dan KUPA tidak disepakati oleh kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah dapat menentukan sendiri dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. ,” jelasnya.
Iya menambahkan, kepala daerah juga wajib mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD. Tujuannya untuk memandu SKPD atau OPD dalam menyusun program kegiatan. Tidak hanya itu, OPD juga harus menyiapkan kegiatan baru atau perubahan dokumen penyusunan anggaran (DPA).
Secara terpisah, Pj Sekda Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani tidak menjelaskan secara detail saat dihubungi melalui telepon terkait masalah tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa antara Banggar dan tim anggaran tidak sinkron. “Ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan kembali,” ujarnya singkat. [ada/suf]
artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com