Masuk ke Sumenep, Sabu 2 Kg Senilai Rp 2 Milyar Diambil dengan Sistem ‘Ranjau’

Masuk ke Sumenep, Sabu 2 Kg Senilai Rp 2 Milyar Diambil dengan Sistem ‘Ranjau’

Sumenep (TintaSantri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Sumenep menggagalkan pengiriman sabu untuk diedarkan di Sumenep. Sebanyak 2.015 gram sabu senilai Rp. 2 miliar.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur, Brigjen Mohamad Aris Purnomo saat menggelar siaran pers di kantor BNNK Sumenep mengatakan, barang bukti yang berbobot lebih dari 2 kilogram itu cukup besar untuk BNNK Sumenep. Nilainya juga besar. “Kalau diuangkan, sabu seberat 2.015 gram itu sekitar Rp 2 miliar. Nilainya cukup besar,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Ia mengungkapkan, sabu seberat lebih dari 2 kg itu diminta dibawa di Pasuruan. Orang yang meminta untuk mengambilnya berinisial U, seorang narapidana di Lapas Lampung. Diduga U mengendalikan peredaran sabu antarprovinsi.

“Teknik pengambilan sabu ini menggunakan sistem ‘milikku’. Sistem tambang ini berarti mengambil barang di semak-semak, di lokasi yang telah ditentukan. Jadi mereka tidak bertemu dengan orang yang memberikan barang itu,” kata Aris.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim BNNK Sumenep mengamankan tiga tersangka pengedar sabu. Masing-masing berinisial F (24) dan AM (26), keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Tersangka lainnya, berinisial AW (35), warga Desa Bebekan, Sidoarjo.

Ketiga tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Calya warna putih bernomor L 13XX GI. Merela ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kabupaten Kota Sumenep. Metamfetamin 2 kg itu dikemas dalam kemasan teh Cina dengan tulisan ‘Qing Shan’ dengan kombinasi warna hijau dan kuning.

“Kami menemukan dua bungkus teh Cina berisi sabu di dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. 1 bungkus ditemukan di dashboard mobil tempat minuman berada di sebelah kiri dan paket lainnya di dashboard di sebelah kanan, ” ucap Aris.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (waktu/hanya)


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *