Pelaku Peredaran Upal, Dibekuk Satreskrim Polres Kudus

Pelaku Peredaran Upal, Dibekuk Satreskrim Polres Kudus

Konferensi Pers Peredaran Uang Palsu (foto: istimewa)

KUDUS || TintaSantri.com – Bareskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kudus, tersangka ditangkap di SPBU Tanjang, Langenharjo, Margorejo Pati.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian bermula saat korban Reza Aditya (30), warga Jepang Pakis, Jati, Kudus, menjual ponselnya melalui media sosial, Senin (8/8/2022). ).

“Sebelumnya tersangka, MJ, 21, warga Kecamatan Kayen Pati pernah melakukan 4 kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui uang yang digunakan adalah uang palsu,” kata AKP Agustinus David.

Selain uang palsu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari korban berupa 15 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 750.000 sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

“Dari tersangka, kami juga menyita 90 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- 1 laminator, 1 pemotong kertas, 1 pita uang palsu, 2 ponsel dan 1 mobil putih,” jelas AKP David saat konferensi pers di lobi Polres Kudus.

Menurut pengakuan tersangka, ia menerima uang kertas palsu dari warga Kabupaten Jepara saat bertemu di sebuah acara di Jepara.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran yang belum dipotong, kemudian ditempel hologram dan dilaminasi sendiri,” tambahnya.

Dalam kasus ini, MJ dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Subsidi, Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter : Arifin

Editor: Saya memasukkannya

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *