Pembebasan (Fathu) Mekkah: Deklarasi Perang Damai Terkeren dalam Sejarah Nabi SAW

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Damai Hudaibiyah tahun ke-6 H, yang ditandatangani Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraish. Dalam perjanjian ini, disepakati genjatan senjata selama sepuluh tahun, sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak, dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut, kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Nah, pada tahun ke-8, ada seorang Kabilah Khuza’ah yang masih kafir dan ikut dalam barisan kolasi Nabi Saw dibunuh Kabilah Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraish. Sesuai perjanjian, Kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Mereka menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraish untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraish mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika Kabilah Khuza’ah datang ke Mekkah, minta dukungan dari bebagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang dialaminya, justru orang-orang Quraish membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa dizalimi dan tidak dilindungi. Mereka putus asa.

Namun, mengingat perjanjian Hudaibiyah dimana mereka ikut berkoalisi dengan Nabi Muhammd Saw, mereka pergi ke Madinah mengadu persoalan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *