Polres Jombang Temukan Miras di Penginapan Pejabat Kejari Bojonegoro yang Sodomi Pelajar

Polres Jombang Temukan Miras di Penginapan Pejabat Kejari Bojonegoro yang Sodomi Pelajar

Jombang (TintaSantri.com) – Kasat Reskrim Polsek Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pejabat Kejari Bojonegoro berinisial AH itu mabuk saat ditangkap. Petugas juga menemukan sebotol minuman keras di kamar tempat pria yang disebut-sebut sebagai tersangka itu menginap.

“AH dalam keadaan mabuk. Kami menemukan minuman keras di kamar tempat dia menginap. Untuk barang bukti apa kita sita lengkap, tunggu konferensi pers resminya,” kata Giadi saat dikonfirmasi terkait penetapan AH sebagai tersangka dan mucikarinya, Jumat (19/8/2022).

Pada Kamis (18/8/2022), polisi membawanya ke Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ polisi mengetahui bahwa AH adalah pejabat di Kejari Bojonegoro. Namun, kasus ini masih diselidiki. Hingga akhirnya Polres Jombang menetapkan AH sebagai tersangka. “Ada dua tersangka dalam kasus ini. Yakni AH dan mucikari yang masih di bawah umur,” kata Giadi.

Giadi menjelaskan, AH dan germonya dijerat pasal berbeda. Itu sesuai dengan tindakannya. AH dijerat pasal 82 Jo 76 E UU SPPA, yakni tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. [suf]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *