Ragam Makna Hijrah: Dari Pindah Negara karena Tidak Aman, Hingga Merantau Demi Ilmu dan Finansial

Akibatnya mereka mengalami nasib yang buruk: dilemparkan ke neraka Jahanam. Karena secara umum, setiap muslim wajib hijrah dari negeri kaum kafir apabila di negeri tersebut tidak ada jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama. Namun, dalam Tafsir Kemenag (2019) juga dijelaskan, apabila ada jaminan kebebasan beragama di negeri itu serta kebebasan membina pendidikan agama bagi dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan hijrah.

Selain ayat di atas, beberapa mufasir juga memberikan penafsiran terhadap Q.S an-Nisa: 100. Merujuk pada hasil riset Heni Arestia (2021), hijrah menurut Ibnu Katsir dan al-Qurthubi dimaknai perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw untuk mencari kenyamanan agar terhindar dari orang-orang zalim sehingga dapat menjalani kehidupan dnegan tenang. Quraish Shihab menjelaskan hijrah bukan hanya perpindahan fisik, melainkan juga berhubungan dengan pencarian ilmu, dakwah, dan berjuang. Pendapat Quraish Shihab senada dengan Hamka. Menurut Hamka, hijrah merupakan peninggalan perbuatan buruk menuju perbuatan baik.

Selain keempat mufasir tersebut, Heni Arestia (2021) mengemukakan teori double movement. Teori ini menyuguhkan dua hal. Pertama, hijrah pada masa nabi dan generasi setelahnya untuk penyebaran dakwah dan pembelaan agama. Kedua, Q.S an-Nisa: 100 menjelaskan hijrah untuk meraih rida Allah SWT dengan pahala yang ditetapkan kepadanya. Ayat ini memberikan dorongan agar proses hijrah hanya untuk meraih rida-Nya sehingga Allah akan memberikan keluasan dan rezeki yang berlimpah di tempat baru. (AN)

Wallahu A’lam

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *