Tak Terima Dilaporkan Dugaan Korupsi Alsintan Ke Polres, Miris,,!! Mantan Gapoktan Malah Melaporkan Ketua Aliansi

GRESIK || Bratapos com. Penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Gresik memanggil Aliansi Petani Desa Tambakrejo, Kecamatan Sitsampeyan yang diketuai Sumadi. Kemarin, Selasa, 9 Agustus 2022. Pemanggilan itu kabarnya terkait dengan pengaduan dari Pengacara Kepala Desa Tambakrejo yang tidak menerima laporan dari Aliansi Tani pada 31 Maret 2022.

Sesuai dengan panggilan yang diterima TintaSantri.com, dengan Nomor B/1935/VIII/2022/Reskrim, perihal permintaan keterangan untuk menghadap penyidik ​​Idik II dalam rangka pendataan (pulbaket) surat pengaduan Hamim. , kuasa hukum Kepala Desa Tambakrejo, diduga mengarang isu hoaks. .

Menurut Sumadi, Ketua Aliansi sebagai kombatan mengaku kaget mendapat surat panggilan dari polisi. Namun, ia sebagai warga negara yang baik tetap patuh pada hukum. Sebab, ketika ada panggilan dari Polri harus hadir karena diminta hadir.

“Saya kaget, karena ada pemanggilan mendadak, jadi saya harus mempersiapkan semuanya secara mendadak. Surat panggilan itu diterima Senin siang pukul 02.00 WIB, sehingga saya harus mendapatkan izin kerja dan menyampaikannya kepada kuasa hukum saya pada malam hari,” kata petani asal Tambakrejo di Jalan Mapolres, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Selasa. 9 Agustus 2022 kepada wartawan.

Sumadi menyayangkan mereka yang dilaporkan diduga korupsi bisa melapor kembali dengan tuduhan hoaks. Padahal, selama ini Aliansi tidak merasa menyampaikan hoax. Petani berhak bertanya tentang pemanfaatan Alsintan dan manfaatnya serta pendapatan Gapoktan lama. Itu juga dilindungi undang-undang.

“Jadi saya kurang paham laporan yang terlapor (terlapor dugaan tindak pidana alsintan) ini. Hoax kita mana?,” sambungnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Aliansi Tani Desa Tambakrejo, Moh. Shodiqin menyayangkan pemanggilan kliennya. Menurutnya, Aliansi dalam hal ini sangat membantu Polri dan berkontribusi pada negara, karena membantu mengungkap dugaan korupsi.

“Masyarakat melalui Aliansi ini sebenarnya ingin berkontribusi pada negara dalam mencegah terjadinya korupsi, karena pencegahan tidak bisa dilakukan, penegak hukum melakukan penegakan hukum,” ujar Pengacara Muda.

“Dari serah terima kepengurusan Gapoktan lama ke pengurus Gapoktan baru, data aset dan administrasi keuangannya tidak lengkap, bagaimana petani tidak mengeluh,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kliennya harus dilindungi undang-undang karena dia telah mencoba mengajukan pengaduan atas dugaan korupsi. Namun, kenyataannya adalah sebaliknya, laporan dugaan kriminal diterima oleh polisi. Kemudian kliennya dipanggil dan dimintai keterangan terkait pengaduan hoax Terlapor.

“Ada beberapa perangkat normatif untuk melindungi Pelapor, apalagi yang diberitakan terkait dugaan korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, keluhan dari warga yang belum pernah merasakan manfaat bantuan pemerintah.
Dari siapa bantuan Alaintan? dan untuk siapa? Lalu di mana hasil dari menggunakannya selama bertahun-tahun? Jika hasilnya nol, masalah terpecahkan.

“Sekarang begini, yang melaporkan dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan kembali atau dituntut secara hukum perdata, karena dilindungi undang-undang, apalagi ada UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada MoU di KPK. , para pelapor dilindungi oleh negara,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari warga yang secara bersama-sama (lebih dari satu) mengadukan dugaan korupsi di Alsintan yang dilakukan oleh mantan ketua Gapoktan lama di Desa Tambakrejo. Sebagai Whistleblower, yang dikukuhkan dari nama peduli petani ke Aliansi Tani Desa Tambakrejo dilaporkan kembali oleh mantan Ketua Gapoktan melalui kuasa hukumnya.

Mantan Gapoktan itu, melalui kuasa hukumnya, Kamim, menyatakan bahwa ketua aliansi telah mengarang dan memalsukan berita tentang pengaduan tindak pidana. Pemanggilan pemimpin aliansi kepada penyelidik atas pengaduan pengacara Kamim.

Reporter: Jamal Sintaru

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *