Wabup Bojonegoro Pertanyakan Uang Setoran Penggunaan Tanah di Ledok Wetan

Wabup Bojonegoro Pertanyakan Uang Setoran Penggunaan Tanah di Ledok Wetan

Bojonegoro (TintaSantri.com) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait penarikan uang titipan penggunaan tanah di bantaran Desa Ledok Wetan, Kabupaten/Kabupaten Bojonegoro.

“Makanya saya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pembayaran penggunaan tanah di bantaran Desa Ledok Wetan. Saya ingin tahu kejelasan status tanahnya,” katanya di kantor kecamatan Ledok Wetan.

Menurut Wakil Bupati Bojonegoro, sebelum penarikan titipan bagi masyarakat yang menggunakan tanah, status tanah yang digunakan harus jelas. “Secara aturan, kalau tanah itu bukan milik Pemkab, tidak bisa disewakan,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada Kepala Pemerintah Desa Ledok Wetan agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset. Jadi tidak ada kasus hukum di belakangnya.

Untuk memastikan aduan masyarakat terkait pembayaran penggunaan lahan, pihaknya langsung mendatangi kantor Desa Ledok Wetan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Desa Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi membenarkan adanya penarikan simpanan bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di sepanjang Kali Bengawan Solo. Besaran atraksi dipatok Rp 2.500 per meter persegi.

“Jumlah ini dari permintaan sebelumnya dari Bapenda sebesar Rp. 5.000 per meter persegi. Warga menawar Rp 2.500 per meter persegi,” kata Pertiwi.

Menurut Pertiwi, retribusi akan ditarik mulai 2022 atas rekomendasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro. Menurutnya, sejak dulu tidak ada retribusi bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di bank.

“Status tanah yang digunakan memang ada di Buku C kelurahan dan sebagian tidak masuk Buku C. Namun, saya juga hati-hati menyampaikannya ke masyarakat karena sebelumnya tidak pernah ada penarikan sewa,” dia berkata.

Luas tanah yang disewakan dan masuk dalam Buku C Desa Ledok Wetan sendiri adalah 6.600 meter persegi. Sedangkan yang tidak termasuk dalam Buku C akan disertifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas nama Pemerintah Kabupaten. “Sekarang masih proses,” jelasnya.

Lahan yang tidak termasuk dalam Buku C berada di RT 1 RW 1 dan ditempati oleh 34 kepala keluarga (KK) dengan luas 6.084 meter persegi. “Total ada 131 KK yang menempati lahan di tepi Buku C dan di luar Buku C,” jelasnya.

Masyarakat yang menggunakan lahan ini sebagian besar digunakan untuk perumahan, tetapi juga digunakan untuk lahan perkebunan. “Pembayaran sewa langsung ke kas daerah. Desa hanya dititipkan pada bendahara daerah,” jelas perempuan yang mulai menjabat sebagai Lurah Ledok Wetan mulai 1 Juli 2020. [lus/ted]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *