Warga Malaysia Dianiaya di Sampang, Kasus Masuk Penyidikan

Warga Malaysia Dianiaya di Sampang, Kasus Masuk Penyidikan

Sampang (TintaSantri.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Reserse (Kasatreskrim) Polres Sampang, Iptu Iwan Nugraha memastikan proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap perempuan Malaysia bernama Fitriyahtun (30) di sebuah kafe di kawasan Pantura akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. hukum.

“Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya, Senin (16/8/2022).

Para tersangka diperiksa pada Senin (15/8/2022) atau sehari setelah dilaporkan oleh suami korban. “Tersangka sudah berhasil kami proses dan penyidikan kasusnya sedang dipercepat oleh Unit PPA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk proses hukum, tersangka diancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitriyahtun asal kota Selangor, Malaysia, menjadi korban dugaan penganiayaan saat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bira Timur, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Singkat cerita, Fitriyatun kembali ke Indonesia yang salah satunya memiliki agenda reuni bersama teman-temannya pada pukul 15.00 WIB di sebuah kafe tak jauh dari lokasi wisata Matchmaking Beach. Namun, pertemuan dengan teman-temannya gagal karena korban menerima telepon dan keluarganya tiba-tiba mengajaknya menjenguk neneknya yang kebetulan sedang sakit. Jadi, reuni ditunda setelah sholat Maghrib.

Setelah itu, korban datang ke warnet yang bersangkutan namun tidak lama kemudian ada dugaan penyerangan. Saat kejadian, ada warga yang mengabadikannya dengan kamera handphone dan menjadi viral. [sar/but]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *