Kades Gajahmati saat memberikan klarifikasi kepada awak media (foto: istimewa)
PATTI || Bratapos.com. Pemerintah desa dalam menerbitkan sertifikat diminta tidak berusaha memanipulasi data.
Pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen, baik jenis solar maupun pertalite oleh masyarakat harus disertai dengan surat keterangan dari pemerintah desa dan tidak boleh dimanipulasi.
Pemerintah desa dalam menerbitkan sertifikat diminta tidak berusaha memanipulasi data.
“Masyarakat yang direkomendasikan desa sebenarnya harus memiliki sawah, mesin penggiling padi, batu bata, mesin penggiling tahu, bengkel las, nelayan dan sejenisnya. Jangan sampai ada manipulasi atau surat yang dikeluarkan desa, tidak sesuai fakta. Jika itu terjadi, maka desa akan menanggung risikonya sendiri. Mengingat sertifikat yang dikeluarkan desa itu terkait BBM bersubsidi dan harus dipertanggungjawabkan,”
Meski pembelian BBM bersubsidi bisa ditempuh dengan surat rekomendasi atau surat keterangan dari desa. Namun, porsi BBM harian yang dapat dibeli atau diperoleh masyarakat masih terbatas.
Kita semua tahu bahwa SPBU juga sudah memberikan konfirmasi langsung aturan pembelian BBM bersubsidi ini ke seluruh desa melalui kepala desa.
Seperti kabar yang muncul belakangan ini, terkait terbitnya surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi di Desa Gajahmati yang ditandatangani Kepala Desa Gajahmati, diduga telah melewati batas kewenangan.
Usai puluhan awak media saat melakukan klarifikasi di balai desa, Kamis 22 September 2022 didampingi Camat Kota Pati, Satpol PP, aparat desa, Babinsa, Babinkamtibnas dll.
Puluhan Kepala Desa dari Kecamatan Pati yang juga hadir dalam acara terbuka tersebut untuk melakukan hak jawab terkait pemberitaan yang dibenarkan secara sepihak oleh Kepala Desa Gajahmati, semuanya sepakat membenarkan kepala Desa Gajahmati dan jelas tidak bisa. dikatakan sebagai huruf Bodong.
Kepala Desa Gajahmati Sri Lestari, menggelar rapat terbuka ke publik untuk menjelaskan apa yang terjadi dengan pemberitaan yang dituduhkan membuat rekomendasi surat palsu yang dikeluarkan untuk membeli solar bersubsidi di salah satu SPBU Pati untuk kebutuhan pertanian.
Menurutnya, hal seperti itu cukup jelas ada tanda tangan dan stempel desa, otomatis surat itu asli dan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Artinya surat keterangan dari desa yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk menyediakan BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen harus nyata sesuai dengan status dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Pati, Kabupaten Pati, Didik Rosdiartono menjelaskan usai acara.
“Menurut saya, wajar saja kalau Kepala Desa memberikan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, dan yang jelas sudah ada tanda tangan dan stempel desa sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara positif, dan sangat disayangkan media terkait saat dihubungi untuk menghadiri acara tersebut karena hak tanggung jawab dan hak koreksi tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan liputan,” kata Didik Rosdiartono.
Wartawan: Ambillah
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com