JAKARTA || Bratapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruksi peradilan terkait kasus Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menyikapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi menyelesaikan berkas penyidikan kasus.
Menurut Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan keterangan dua berkas perkara tersebut, merupakan wujud dan bukti komitmen Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung. dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan menghalangi keadilan.
“Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi untuk segera menyelesaikan kedua kasus tersebut. Sejak awal, semangat kami mengusut tuntas kasus ini,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, kata Dedi, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian akan dilanjutkan untuk proses penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nantinya penyidik akan ke Kejaksaan untuk mengambil surat P-21 dan penyidik akan menyiapkan langkah lanjutan terkait tahap II,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana dan menghalangi proses peradilan sudah selesai. Dengan begitu, tersangka akan langsung menjalani proses persidangan.
“Syarat formil dan materil sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik menyerahkannya ke kejaksaan untuk diadili,” kata Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
Reporter : Arifin
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com