“Saya telah mengeluarkan surat edaran kepada kedua belah pihak untuk mencari kejelasan dari masalah ini.”
-Raja Petuanan Lilialy Sudirman Bessy.
NAMA | Bratapos.com– Prosesi sumpah adat sengketa hak milik Dusun/Tanah Namlea antara marga Kau Pagu dan marga Kau Boeng hampir saja digelar oleh Ketua Aliansi Hukum Adat Petuanan Lilialy, Raja Sudirman Bessy.
Dalam undangan prosesi sumpah adat yang rencananya digelar di Masjid Raya Al Buruuj, Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (21/9). Namun, hal itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya pihak dari klan Kau Boeng.
Adapun marga Kau Pagu sendiri telah memenuhi undangan yang diberikan oleh Raja Lilialy, Sudirman Bessy dengan menghadiri lokasi prosesi sumpah adat.
Peristiwa arak-arakan sakral ini terjadi karena adanya perselisihan antara ahli waris Almarhum Sahabat Kau Pagu dengan ahli waris Almarhum Adam Kau Boeng atau ahli waris Almarhum Hasan Kau Boeng dan ahli waris Almarhum Husin Kau Boeng.
Adapun agenda prosesi sumpah yang akan dilaksanakan yaitu prosesi adat oleh ahli waris mendiang Raja Bahdin Bessy (Raja Sudirman Bessy) terkait dengan luas tanah Pal II Namlea dari depan PT. Cabang Namlea Bank Maluku Utara-Maluku berbatasan dengan Bandara Angkatan Udara Namlea.
Yang Mulia Lilialy Sudirman Bessy mengatakan, dengan adanya masalah ini hingga dua minggu lalu, saya telah mengeluarkan surat edaran kepada kedua belah pihak untuk meminta kejelasan dari masalah ini.
“Jadi, jangan sampai mendiang orang tua saya (alm. Bahdin Bessy) namanya didengungkan di semua kantor. Untuk itu, saya mohon keikhlasan dari kedua belah pihak agar kita disumpah di Masjid Al-Buruj, tapi saya hanya atur jadwalnya kemarin,” kata Sudirman Bessy di kediamannya, Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Rabu (21/9).
Lebih lanjut ia menegaskan, prosesi sumpah adat tidak bisa dilaksanakan, karena salah satu pihak tidak hadir dalam undangan.
“Faktanya, setelah undangan diedarkan, salah satu pihak menerima, sedangkan pihak lain menolak undangan. Jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa jika saya menolak. Pelaksanaannya tidak terjadi karena salah satu pihak tidak mau menghadiri undangan saya,” kata Raja.
Raja Petuanan Lilialy membahas masalah prosesi sumpah adat yang biasa dilakukan oleh Petuanan Lilialy yaitu kedua belah pihak harus hadir, jika salah satu pihak tidak hadir maka prosesi sumpah tidak dapat dilanjutkan.
Jadi untuk prosesi sumpah adat, doa sumpah dibacakan oleh imam atau kepala masjid, sedangkan dalam prosesi, Raja akan menggunakan sedikit tanah kemudian mengaduknya ke dalam air dalam gelas dan memberikannya kepada keduanya. pesta minum. Di situlah kita akan melihat ketulusan, kejujuran dan keberanian masing-masing marga. Tapi ternyata salah satu pihak tidak mau menghadiri undangan saya,” kata Raja.
“Untuk kaum Kau Pagu, mereka telah menghadiri undangan saya sebagai raja, tetapi pihak Kau Boeng tidak mau menghadiri undangan saya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, objek sengketa antara marga Kau Pagu dan marga Kau Boeng adalah lokasi Pal II Namlea.
“Lokasi Pal II Namlea, kalau dari sini (Jikumerasa) ke Namlea di kiri jalan dari Tugu Tani sampai berbatasan dengan bandara atau lapangan terbang TNI AU,” jelasnya.
Reporter: SPK
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com