Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus calo dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terkuak. Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk terbuka terkait kasus tersebut bisa diwujudkan. Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus yang dibentuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Andi menyebutkan aktor-aktor yang terlibat, mulai dari unsur eksternal dan internal atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tim khusus telah bekerja selama sekitar 25 hari. Ada 30 aktor dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2021,” kata Andy, Rabu (21/9/2022).
Dari 30 pelaku, satu ASN aktif sebagai pejabat fungsional di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo berinisial SU. Kemudian ada 27 PPPK, 11 orang di antaranya bertindak sebagai koordinator, dengan ketua koordinator berinisial AR.
Sisanya eksternal, yakni pensiunan ASN di Dindik Ponorogo berinisial SJ dan makelar asal Jombang berinisial D.
“Dari internal Pemkab, ada 28 ASN, satu di antaranya PNS aktif dan sisanya 27 aktor dari PPPK. Sedangkan aktor eksternal adalah SJ yang merupakan pensiunan Dindik Ponorogo dan berinisial D, yang merupakan makelar dari Jombang,” kata mantan Kepala Dinas Pertahanan Kabupaten Ponorogo itu.
Pelaku dari unsur ASN, kata Andy, akan mendapat sanksi dari Pemkab Ponorogo. Sanksi yang diberikan juga beragam. Satu pelaku dan pelaku lainnya berbeda. Beberapa menerima sanksi berat hingga ringan. Bagi pelaku yang menjabat sebagai staf fungsional Dindik Ponorogo berinisial SU, diturunkan posisinya menjadi staf.
Sedangkan untuk pelaku PPPK, sanksi yang diberikan berbeda. Sebanyak 3 PPPK dikenai sanksi pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan. Ada 9 PPPK yang terkena sanksi pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Sisanya 15 PPPK juga dipotong gajinya sebesar 5 persen, tapi hanya untuk 6 bulan.
“Kita mengacu pada pedoman penjatuhan sanksi pada PP nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaku PPPK, sanksinya berpedoman pada MoU kontrak karya yaitu tidak berintegritas,” ujarnya.
Sedangkan pelaku dari pensiunan ASN berinisial SJ dan calo dari Jombang berinisial D, akan diarahkan ke ranah hukum jika uang dan ijazah korban belum dikembalikan kepada korban,” pungkasnya. [end/but]
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com