Tersangka kasus pencurian diamankan Polres Kendal (foto: istimewa)
KENDAL || Bratapos.com – Tim Resmob Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus pencurian atau pencurian kendaraan bermotor dalam waktu 20 hari. Dalam kasus tersebut Tim Resmob Polres Kendal mengamankan 7 tersangka,
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi dalam Siaran Pers, Senin (26/9/2022).
“Dalam Operasi Sikat Polsek Candi Kendal 2022, Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan 7 tersangka. Lokasi kejadian bervariasi namun tetap dalam wilayah hukum Polres Kendal,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.
Kapolsek Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi mengungkapkan, bersama tujuh tersangka, enam sepeda motor juga diamankan.
“Barang bukti dan alat kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasan nekat mencuri karena faktor ekonomi, menyasar kendaraan yang parkir di pekarangan,” kata AKBP Jamal Alam H.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya pencurian sepeda motor yang selalu mengintai.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggandakan kunci sepeda motor dan memasang kunci pengaman agar tidak mudah dicuri,” kata AKP Agus Budi Yuwono SH MH.
Reporter : Cakwer
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com