Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi Riset, Pendataan, dan Pengesahan Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti perlakuan diskriminatif pemerintah daerah terhadap jurnalis. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memberikan informasi kepada wartawan yang memintanya.
“Memberikan informasi yang terstruktur secara formal tanpa membeda-bedakan wartawan,” kata Ninik saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Hotel Grand Dafam Kayoon Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Pemerintah daerah, kata Ninik, harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada wartawan. Pemerintah daerah seharusnya tidak memberikan perlakuan yang berbeda antar wartawan.
“Harus dibuka, karena wartawan butuh informasi yang kredibel, sumber yang kredibel, jadi harus disediakan. Bagaimana kalau ditutup-tutupi?” katanya.
Ia juga menyinggung tentang kode etik jurnalistik. Menurut Ninik, wartawan boleh melaporkan informasi meski belum mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.
“Sampai ada konfirmasi, nanti ditautkan. Jadi tulis saja belum dikonfirmasi. Ini untuk kepentingan umum,” katanya.
Ninik juga menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada upaya untuk mencegah wartawan mendapatkan informasi. Di beberapa daerah, pemerintah daerah bahkan telah membentuk jaringan media khusus untuk pemberitaan, yang justru membuat wartawan lain tidak bisa mengakses informasi yang valid.
Ninik juga menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis dan perusahaan media, tetapi juga pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas dalam hal pelaporan.
Terkait upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran yang berimplikasi pada terjadinya kekerasan, Ninik memandang hal ini harus dinilai secara positif. Tidak hanya dalam konteks keterbukaan seorang jurnalis mendapat kekerasan.
“Tapi keberanian untuk membukanya juga harus dinilai,” kata Ninik. [beq]
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com