DPR Kabupaten Nagan Raya Sahkan Rancangan KUA-PPAS TA 2023

DPR Kabupaten Nagan Raya Sahkan Rancangan KUA-PPAS TA 2023

Suka Makmue || Bratapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Nagan Raya mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Prioritas Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD, Senin 12/9/2022.

Persetujuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Kabupaten Nagan Raya (APBK) KUA-PPAS berlangsung pada Sidang Paripurna ke-4 Sidang DPRK III setempat, dihadiri oleh 24 anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRK, Jonniadi, SE didampingi Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP.,MM dan Hj. Puji Hartini, ST., MM.

Sebelum pengesahan, ketiga fraksi DPRK menyampaikan saran, masukan dan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.

Dimulai dari Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) yang disampaikan juru bicaranya Ayu Sri Dewi, disusul Fraksi Golkar-Sira oleh Sigit Winarno sebagai juru bicara dan terakhir Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Zahara Hasma, SP.

Ketiga fraksi DPRK menerima dan menyetujui rancangan KUA-PPAS APBK Nagan Raya tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, beberapa hari lalu telah diselenggarakan Rapat Pleno Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, Rapat Pleno Penyampaian Pendapat Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi serta Rapat Pleno Penyampaian Jawaban/Penjelasan dari Bupati.

Rancangan KUA-PPAS APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023 yang telah disahkan dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan Pimpinan DPRK yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Said Azman, SH.

Usai Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir, dilanjutkan dengan Rapat Pleno Penutupan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Dedy Irmayanda SP., MM, dengan agenda mendengarkan pidato Bupati.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE dalam sambutannya antara lain menyampaikan,

rancangan KUA-PPAS tahun 2023 terdiri dari asumsi tentang kondisi makro ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, pengeluaran, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
“Dengan asumsi kondisi pandemi Covid-19 Kabupaten Nagan Raya bisa mereda pada akhir tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu, kata Bupati, daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap perekonomian masyarakat akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), sehingga skenario agenda pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan dampak inflasi adalah bagian penting dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) KUA-PPAS. tahun anggaran 2023.

Bupati Jamin Idham menjelaskan, total penerimaan APBK tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.032.395.048.655 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.052.395.048.655.

Ia merinci, belanja daerah terdiri dari beban operasional sebesar Rp. 714.258.103.230, belanja modal Rp. 117.955.680.425, belanja tak terduga Rp. 6.000.000.000 dan belanja transfer Rp. 214.181.265.000, sehingga defisit anggaran Rp. 20.000.000.000.

“Defisit ini dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 21.000.000.000 setelah dikurangi belanja pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000, sehingga pembiayaan bersih adalah Rp. 20.000.000.000,” jelasnya.

Agenda terakhir dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Nagan Raya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Pembantu, Kepala SKPK, Kepala Sekretariat Daerah, Camat Pemkab Nagan Raya.

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *