Gresik || Bratapos.com – Penggunaan jaring trawl oleh nelayan masih terus dilakukan. Satpolairud Polres Gresik mengamankan nelayan yang masih menggunakan trawl di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kecamatan Ujung Pangkah, memasuki perairan Gresik.
Kapal patroli X – 1029 . X-1017 dan Kapal X-1016 Satpolairud Polres Gresik melakukan Patroli Rutin di kawasan Perairan Gresik Rabu (28-09-2022) pagi sekitar pukul 08.00 Wib.
“Kami mengamankan empat kapal nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang menggunakan pukat harimau di perairan UJung Pangkah,” kata Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolres Gresik AKP Poerlaksono.
Kapal tersebut adalah Kmn HENI JAYA dengan nakhoda Alamin, warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Kmn Zamira Nakhoda Junaidi Abdila, warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan. Kmn Terima kasih kepada kapten, Ahmad Muis, warga Campurejo, Panceng. Dimana tanpa nahkoda, Romzi, warga Campurejo, Panceng.
Keempat kapal beserta barang bukti Mini Trowl Nets dan hasil tangkapan ikan diamankan di kantor Satpolairud Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti diamankan empat kapal nelayan. Lima set jaring trawl mini, hasil tangkapan ikan campur.
“Mereka melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 dan Pasal 100 B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” pungkasnya. Jaring trawl merusak ekosistem laut dan mengancam populasi ikan.
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com