Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan Pemkab untuk memperkuat pendataan penyaluran bansos kepada warga yang berhak.
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Alfan Yusfi, saat rapat paripurna pengesahan bersama Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022, di aula kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu (24/2). /9/2022).
“Pemerintah Kabupaten Jember harus memiliki data yang benar dan tepat sasaran dalam pemberian bansos, agar tidak ada lagi dampak yang mengiringi pemberian bansos,” ujarnya.
“Untuk memperkuat pendataan, Pemkab Jember harus menganggarkan dana yang memadai untuk pendataan, baik pendataan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) maupun mengenai beberapa bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah yang disediakan oleh pemerintah pusat, ” ucap Alfan.
Pendataan yang valid juga penting bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, guru mengaji, dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. “Hal ini agar upaya pemberian bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tepat sasaran dan meringankan beban masyarakat serta memenuhi unsur keadilan,” kata Alfan.
Di sektor pertanian, menurut Alfan, data yang kuat juga diperlukan dalam menyusun e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik) agar tidak ada lagi petani yang memiliki lahan pertanian tetapi tidak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.
“Sebelum memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa kecurangan, kebutuhan data yang valid tentunya menjadi hal utama agar petani tidak terus kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Bupati Jember, Hendy Siswanto menjelaskan, pihaknya sedang memperbaiki data yang dibutuhkan untuk kegiatan kesejahteraan sosial. Tidak hanya nelayan tetapi juga data lainnya.
“Masih 50 persen peningkatan. Kami terus melakukan ini. Kami bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk melakukan pendataan ulang. Tapi data yang kami dapatkan dari KKN (Kursus Kerja Nyata) kolaboratif juga disertakan. Sekarang sinkronisasi. Insya Allah pada tahun 2023 data tersebut sudah mulai valid,” ujarnya. [wir/beq]
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com