Gara-gara Air Sering Mati, Warga Kota Malang Laporkan PDAM ke Ombudsman

Gara-gara Air Sering Mati, Warga Kota Malang Laporkan PDAM ke Ombudsman

Malang (TintaSantri.com) – Bayu Diktiarsa, salah satu pelanggan air minum Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang, warga Perumahan Grand Hill, Wonokoyo, Kedungkandang kesal dengan pelayanan air bersih setempat. Ia pun memutuskan untuk melapor ke Ombudsman Jawa Timur.

Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, pihaknya sudah tiga kali mengalami gangguan layanan air. Pertama satu hari Minggu, kedua selama dua hari. Ketiga, sudah tiga hari air di rumahnya mati sejak Sabtu 10 September 2022.

Penyebab air di rumahnya mati karena pipa milik PDAM putus atau bocor sehingga berdampak pada pelayanan. Ia harus mengandalkan air yang jatuh dari PDAM untuk kebutuhan air bersihnya.

Sementara itu, embung Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Tumpang, disegel oleh Forum Penyelamat Sumber Pitu. Akibatnya, dia kembali kesulitan mendapatkan layanan air bersih.

“Saya baru lapor (Ombudsman) karena selalu ada masalah air mati atau pipa putus tanpa solusi yang jelas. Sementara ya nandon (menampung air) dari air yang dijatuhkan PDAM,” kata Bayu, Selasa (13/9/2022).

Perlu diketahui, Forum Penyelamatan Sumber Pitu telah memblokir penampungan air Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Tumpang, sejak beberapa hari lalu. Tuntutan utama mereka adalah agar Perumda Tugu Tirta Malang bertanggung jawab atas pengambilan air di kawasan Sumberpitu.

Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamatan Sumber Pitu, Zulham Mubarak mengungkapkan, alasan penyegelan tersebut karena mereka menganggap Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang), dan Pusat DAS Brantas ( BBWS) tidak berkomitmen untuk membangun jaringan air dan waduk bagi masyarakat. petani terdekat.

“Tapi yang kita lihat saat ini adalah tidak ada kompensasi. Khususnya dari PDAM Kota Malang yang banyak menggunakan mata air melalui waduk di Wringinanom. PDAM kedua Kota Malang menggunakan air di Kabupaten Malang namun tidak membayar retribusi. Sudah lebih dari setahun tidak ada retribusi,” kata Zulham Mubarak.

Menanggapi dinamika yang terjadi, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas mengatakan dampak dari penyegelan air ini tidak hanya dirasakan oleh warga Kota Malang tetapi juga Kabupaten Malang. Apalagi penggunaan debit air dari Perumda Tirta Kanjuruhan (Kabupaten Malang) lebih banyak daripada Tugu Tirta (Kota Malang).

“Kapasitas waduk (Simpar) 200 liter per detik, sedangkan debit air yang mengalir ke kabupaten 148 liter per detik. Sedangkan Kota Malang hanya 52 liter per detik. Kami ingin legal opinion dan legal standing dulu untuk menyelesaikan konflik ini,” kata Muhlas. [luc/but]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *