Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara, Mulyadi: Tuntutan Tidak Objektif dan Tidak Adil

Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara, Mulyadi: Tuntutan Tidak Objektif dan Tidak Adil

Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Mulyadi Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai tuntutan tujuh tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan tidak adil.

Mulyadi mengatakan, penjelasan lengkap atas jawaban tuntutan jaksa akan disampaikan dalam pledoi.

“Nanti akan kami jawab dalam nota pledoi. Menurut kami, tuntutan yang diberikan JPU KPK adalah kekeliruan atau memutarbalikkan fakta,” ujarnya.

Sebab, kata Mulyadi, hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, atau membuat janji. “Seolah-olah kakak Hamdan adalah wakil dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan itu karena kami anggap tidak objektif dan tidak adil,” jelasnya.

Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 7 tahun penjara. Gugatan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK dalam sidang kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menjelaskan, dari keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung alat bukti lain, JPU di KPK meyakini hakim Itong telah menerima suap dari beberapa kasus yang ditanganinya. seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya itu, tindakan hakim Itong sebagai penegak hukum dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

“Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dipidana dengan pidana penjara 7 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda Rp.

Selain hukuman badan, hakim Itong juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka Hakim Itong wajib menjalani pidana pengganti 1 tahun penjara,” kata jaksa KPK.

Berdasarkan tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan mengajukan pledoi,” kata hakim Itong kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus yang disidangkan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. [uci/ted]


artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *