Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw dalam Kajian Bahtsul Masail FMPP XXXVII – Claw Machine adalah wahana permainan menggunakan capitan untuk mengambil boneka, mainan atau lainnya; sedangkan Human Claw adalah wahana serupa tapi yang menjadi pencapitnya adalah manusia secara langsung.
Lalu bagaimana hukum fiqih permainan Claw Machine dan Human Claw yang banyak digemari anak-anak maupun orang dewasa ini? Boleh apa tidak?
Bermula dari usulan soal Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura atau FMPP membahas permasalahan ini.
Berikut Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura (FMPP) ke-37 di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw.
Deskripsi Masalah
Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama Claw Machine mulai merambah ke toko-toko di pinggiran kota. Permainan bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Satu koin bisa didapatkan dengan menukar uang seribu rupiah. Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan. Cara mainnya adalah dengan menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit dengan cara menggeser-gesernya, kemudian mengarahkan cakar pencapit agar dapat mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin.
Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas. Ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi.
Permainan lumayan digemari oleh anak-anak kecil. Biasanya Claw Machine akan menggunakan capitan untuk mengambil boneka, mainan atau lainnya. Akhir-akhir ini muncul lagi permainan baru yang hampir mirip dengan mesin capit atau Claw Machine bernama Human Claw.