Hukum Permainan Mesin Capit Boneka dan Manusia Capit dalam Kajian Bahtsul Masail FMPP XXXVII

Dengan Human Claw orang bisa merasakan sensasi jadi mesin capit untuk mengambil hadiah sebanyak-banyaknya. Pada intinya, Manusia menggantikan mesin capit untuk mengambil target hadiah.Mengenai metode permainannya, seseorang akan dipasangkan alat pengaman, lalu dimasukkan ke dalam kolam snack untuk mengambil sebanyak-banyaknya tumpukan snack dengan aturan tidak menggunakan kaki, tapi hanya sebatas menggunakan badan dan tangan saja. Permainan ini bisa dimainkan mulai dari anak-anak umur 4 tahun sampai orang dewasa dengan berat badan maksimal 80 kg dengan membayarkan Rp. 50.000,- untuk satu kali main.

Pertanyaan

Bagaimana hukum bermain dan menyediakan wahana capit orang (Human Claw) atau mesin (Claw Machine) sebagaimana dalam deskripsi?Jika tidak boleh, bagaimana solusi yang paling efektif mengingat hal ini marak terjadi di masyarakat?

Jawaban

Hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).

Catatan: Tidak bisa diakadi ijarah karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *