Inspektorat Gresik Dinilai Oleh Kuasa Hukum Tersangka Kades Roomo Tak Dilakukan Pembinaan Terkait Temuan Penyalahgunaan APBDes

Inspektorat Gresik Dinilai Oleh Kuasa Hukum Tersangka Kades Roomo Tak Dilakukan Pembinaan Terkait Temuan Penyalahgunaan APBDes

GRESIK || Bratapos.com. Kantor Hukum Fajar Trilaksana dan Pathner, diberikan bantuan hukum kepada tersangka Kepala Desa Roomo aktif, Rusdiyanto, yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana APBDes Roomo Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 sebesar Rp270 juta.

Ada tujuh pengacara yang menjadi kuasa hukum tersangka Rusdiyanto saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Kami ditunjuk sebagai tim hukum Kades Roomo Rusdiyanto berdasarkan surat kuasa pada 6 September 2022. Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik sebagai saksi maupun tersangka. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memeriksa semua barang bukti dalam kasus ini,” kata Fajar Yulianto.

Lebih lanjut, kata dia, dalam hal ini pihaknya menyayangkan temuan Inspektorat hanya Rp. 270 juta harus dipaksa menjadi kasus yang berdampak signifikan pada dirinya dan keluarganya. Temuan itu seharusnya dilatih dengan meminta untuk dikembalikan.

“Temuan inspektorat tentang penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta seharusnya diselesaikan seperti pembinaan, bukan kasus. Selama ini sudah ada komitmen dari kepala desa untuk melakukan banyak hal teknis. bimbingan pengelolaan anggaran desa. Pada bimbingan teknis ada sumber dari APH, baik dari kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, Bupati Gresik melalui inspektorat harus bertanggung jawab jika ada bawahannya dalam hal ini Kepala Desa menyalahgunakan anggaran.

“Bupati atau Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral. Khusus untuk Bupati, dia harus bisa melindungi kepala desanya. Minimal bisa kita antisipasi jika ada kepala desa yang menyalahgunakannya untuk dibina dan dikembalikan kerugian negaranya,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperti pembinaan dalam rangka peningkatan mentalitas, peningkatan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja aparaturnya, maka nasib kepala desa lainnya akan mengikuti seperti yang dilakukan Kades. Roomo Rusdiyanto.

“Kejagung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, yang antara lain menghimbau kepada Korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan sadar mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil harus dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya.

Reporter: Jamal Sintaru

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *